Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Puas Dapat Keadilan, Norma Risma Penjarakan 9 Bulan Ibu Kandung Selingkuh dengan Menantu

Setelah kasus perzinahan bergulir berbulan-bulan, akhirnya ibu mertua dan menantunya kini divonis penjara sampai sembilan bulan. 

Editor: raka f pujangga
kolase tribunjateng
Norma Risma Beberkan Chat Mantan Suaminya dengan Ibu Kandungnya: Nanti Ngelawan Biar Enak 

TRIBUNJATENG.COM - Masih ingat kasus menantu selingkuh dengan ibu mertua yang digerebek warga sedang tidak mengenakan busana di dalam rumah.

Setelah kasus bergulir berbulan-bulan, akhirnya ibu mertua dan menantunya kini divonis penjara sampai sembilan bulan. 

Diketahui, perselingkuhan ibu mertua dan menantu ini sempat menjadi sorotan publik, bermula dari warga yang curiga.

Baca juga: Mantan Suami dan Ibu Kandung Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Berat tapi Lega

Norma Risma puas telah memenjarakan mantan suami dan ibu kandungnya karena terbukti berzina.

 Sebagaimana diketahui, mantan suami Norma Risma yakni Rozy Zay Hakiki dan ibu kandungnya, Rihanah Anna, divonis penjara.

Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan vonis untuk mantan suami Norma Risma dan ibu kandungnya.

PN Serang memutuskan hukuman penjara sembilan bulan kepada Rozy Zay Hakiki, sementara Rihanah Anna delapan bulan.

Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG.

Hukuman diberikan lantaran keduanya terbukti melakukan perzinahan.

Hakim menilai, Rozy dan Rihanah terbukti melakukan perzinaan sebagaimana Pasal 284 KUHPidana.

Hubungan mereka dijalin atas suka sama suka dan keinginan sendiri.

Bahkan hubungan tersebut sudah dilakukan sebelum Norma Risma dan Rozy terikat pernikahan.

Usai putusan ini, Norma Risma kini bisa bernapas lega dan tak ketakutan lagi.

Hal itu seperti disampaikan kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka Tim Hotman Paris 911.

Ia menyebut, kliennya sangat puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved