Berita Regional
Siasat Pembobol Mesin ATM, Bikin Skenario Minimarket Kebakaran
Terkuak kebakaran yang menghanguskan minimarket ternyata ulah dari empat pelaku sindikat pembobol mesin ATM.
TRIBUNJATENG.COM, BOGOR - Terkuak kebakaran yang menghanguskan minimarket ternyata ulah dari empat pelaku sindikat pembobol mesin ATM.
Peristiwa kebakaran itu terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kini tiga dari empat sindikat tersebut telah ditangkap berinisial AMM (45), DAS (43), dan FS (39).
Baca juga: Viral Terduga Pelaku Ganjal ATM Kepergok Beraksi, Mobil Dirusak Jadi Sasaran Warga
Mereka mengincar minimarket yang ada ATM-nya dalam wilayah Cikeas, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku, dua laki-laki dengan inisial AMM, dan DAS serta satu orang perempuan dengan inisial FS. Satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (27/5/2024).
Rio mengatakan, kasus pembobolan atau pencurian dengan pemberatan ini terungkap ketika terjadi kebakaran minimarket pada Senin (20/5/2024).
Polisi kemudian melakukan oleh TKP dan penyelidikan.
Hasilnya, terungkap kebakaran disebabkan karena ada pembobolan ATM.
Tidak kurang dari 1X24 jam, berdasarkan hasil penyelidikan itu anggota menangkap ketiga pelaku di sebuah kontrakan di wilayah Depok, Jawa Barat.
Ketiga pelaku ini ditangkap ketika akan membagikan hasil uang curian tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, mereka sempat mencoba melawan dan melarikan diri.
Namun akhirnya berhasil digagalkan anggota dengan cara ditembak di bagian kaki kanan.
"Yang ditembak itu inisial AMM dan bertugas sebagai kapten atau ketua tim, yang kedua adalah DAS dan satu orang perempuan inisial FS. Sedangkan satu orang pelaku masih dalam pengejaran," ujarnya.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti di antaranya satu unit DVR CCTV dari minimarket tersebut dengan sebuah box dispenser uang, empat bundel tumpukan uang terbakar, dan serta uang tunai sebesar Rp 24 juta.
Kemudian sejumlah alat untuk membobol ATM seperti selang, tabung las, alat bor, kunci L, dan empat buah linggis.
Tidak hanya itu, ada dua unit kendaraan yakni mobil dan sepeda motor untuk beraksi.
"Untuk satu orang kita lakukan tegas agar tahu tidak perlu melawan petugas dan kami juga tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas," ucap Rio.
Akibat perbuatan tersebut, minimarket mengalami kebakaran yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,6 miliar.
Motif dari ketiga pelaku, sambung Rio, diduga kuat adalah faktor ekonomi.
Ketiga pelaku berstatus residivis karena diketahui mereka sudah beraksi di wilayah lain.
Kini, ketiga pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Modal Serpihan Botol Plastik, Komplotan Modus Ganjal ATM Kuras Saldo Warga Kudus Rp 939 Juta
Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau kurungan selama 1 tahun.
"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron dan berharap dapat segera menangkapnya untuk menyelesaikan kasus ini.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwenang," jelas Rio. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembobolan ATM Jadi Penyebab Kebakaran MInimarket di Bogor"
Dapat Laporan Keributan Jam 3 Pagi, Polisi Temukan Wanita Muda Tewas Penuh Luka Lebam di Kamar Kos |
![]() |
---|
Perampokan Sadis Tewaskan Wanita Pemilik Rumah, Polisi Bentuk Tim Khusus |
![]() |
---|
5 Orang Bunuh Bocah 13 Tahun lalu Buat Skenario Kecelakaan, Berawal Sakit Hati karena Ejekan |
![]() |
---|
Mantan Kepala Desa Meninggal Setelah Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi |
![]() |
---|
"Selamat Datang di Desa Maling" Warga Pasang Baliho Setelah Pencuri Minta Tebusan Motor Curian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.