Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bocah 12 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri Berulang Kali, Pelaku Beraksi saat Istri Kerja atau Tidur

Pria berinisial B (52) memberi uang Rp 5.000 setelah memerkosa anak tirinya, IK (12).

via tribunnewsbogor
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus pemerkosaan terjadi di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pria berinisial B (52) memberi uang Rp 5.000 setelah memerkosa anak tirinya, IK (12). 

"Jadi, memang setelah itu (menyetubuhi) korban dikasih Rp 5000," kata Kanit Pelayanan Unit dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno saat jumpa pers di kantornya, Senin (27/5/2024).

Baca juga: Nenek 65 Tahun Dirudapaksa 5 Orang hingga Tewas

Ari menjelaskan, B memberikan Rp 5.000 agar IK tidak mengadukan perbuatan tersebut kepada orang lain.

pria paruh baya setubuhi anak tiri
Polres Metro Jakarta Utara merilis kasus pria paruh baya setubuhi anak tiri di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Selain itu, B juga mengancam akan mencelakai IK apabila ia berani mengadukan peristiwa itu kepada ibunya.

Untuk diketahui, B biasa memerkosa IK di sore hari ketika kondisi rumah sepi dan istrinya sedang pergi bekerja sebagai buruh cuci pakaian.

Tak hanya di sore hari, B juga memerkosa anak tirinya di malam hari ketika istrinya sedang tertidur lelap.

B memaksa IK untuk melayani hawa nafsunya dengan cara memukul korban.

"Tersangka memukul (menabok) sehingga korban takut dan menuruti keinginan tersangka," ucapnya.

Karena korban tak berani mengadukan perbuatan tersangka kepada orang lain maka B menyetubuhi IK berkali-kali sejak tahun 2022 hingga 2023.

Sampai akhirnya, IK memberanikan diri untuk mengadukan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibunya.

Usai mengetahui perbuatan suaminya, ibu IK langsung melaporkan B ke polisi.

Kini, B sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat dan terancam terjerat pasal berlapis dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara IK dan ibunya dibawa ke Rumah Aman yang disediakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mendapatkan pendampingan psikologis karena mengalami trauma. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperkosa Ayah Tiri, Anak di Kemayoran Diberi Rp 5.000 Sambil Diancam Dicelakai jika Mengadu"

Baca juga: Siswi SMP Dirudapaksa Ayah Kandung, Kini Hamil 6 Bulan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved