Berita Batang
Kecurigaan Tukang Bensin Eceran Jadi Awal Terbongkarnya Sindikat Uang Palsu di Batang
Sindikat peredaran uang palsu di Kabupaten Batang yang membuat puluhan juta rupiah berhasil digagalkan Satreskrim
Penulis: dina indriani | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG / Dina Indriani
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo dan Kasat Reskrim Polres Batang menunjukkan barang bukti uang palsu saat pers rilis, Senin (27/5/2024).
Adapun kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3), dan/atau pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara selama-selamanya 15 tahun dan denda sebesar Rp 50 Miliar.
Dan Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara selama-selamanya 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 Miliar.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Batang
Marak Demo, TNI-Polri Sambangi Sekolah di Batang: Pelajar Diminta Tak Terprovokasi |
![]() |
---|
Kisah Pilu Dargo, Warga Batang Yang Ditinggal Istri ke Malaysia, Ketika Pulang Bawa Kekasih Baru |
![]() |
---|
Ini Tampang 2 Pemuda Pelaku Pengrusakan Gedung DPRD Batang: Sudah Niat Sejak Ikut Demo |
![]() |
---|
SDN Proyonanggan 5 Wakili Batang untuk Lomba Polisi Cilik, Siapkan 50 Gerakan |
![]() |
---|
Pelatihan Barber di Batang, Cetak Wirausaha Muda Siap Bersaing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.