Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Kecurigaan Tukang Bensin Eceran Jadi Awal Terbongkarnya Sindikat Uang Palsu di Batang

Sindikat peredaran uang palsu di Kabupaten Batang yang membuat puluhan juta rupiah berhasil digagalkan Satreskrim

Penulis: dina indriani | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG / Dina Indriani
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo dan Kasat Reskrim Polres Batang menunjukkan barang bukti uang palsu saat pers rilis, Senin (27/5/2024). 


Adapun kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3), dan/atau pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara selama-selamanya 15 tahun dan denda sebesar Rp 50 Miliar.


Dan Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara selama-selamanya 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 Miliar.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved