Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Tapera Dipotong dari Gaji Karyawan Swasta dan PNS, Ini Penjelasan Serta Tujuannya

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera menjadi viral setelah Presiden Joko Widodo menekan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024.

|
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
https://sitara.tapera.go.id
Viral Tapera Dipotong dari Gaji Karyawan Swasta dan PNS, Ini Penjelaan Serta Tujuannya 

TRIBUNJATENG.COM -  Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera menjadi viral setelah Presiden Joko Widodo menekan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024.

Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas PP nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

 Tapera pun viral karena dalam PP tersebut, gaji pekerja di Indonesia mulai dari PNS, swasta hingga frelancer akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

Dikutip dari Kompas TV, Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Pemerintah pun sudah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun dan menyediakan dan murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah bagi peserta.

Dana yang diperoleh BP Tapera dari peserta akan dilakukan pengelolaan berupa Pengerahan, Pemupukan dan Pemanfaatan:

- Pengerahan Dana Tapera adalah kegiatan menghimpun Simpanan Peserta
- Pemupukan Dana Tapera adalah upaya untuk memberikan nilai tambah atas Dana Tapera melalu investasi
- Pemanfaatan Dana Tapera adalah kegiatan pemanfaatan Dana Tapera yang dilakukan untuk pembiayaan bagi Peserta untuk memiliki rumah pertama

Tapera memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang bertempat tinggal, mendapat lingkungan hidup yang baik.

Berikut ini hak yang akan didapat oleh peserta Tapera:

- Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;
- Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
- Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
- Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;
- Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
- Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas - Simpanan dan hasil pemupukannya

Sedangkan sumber dana Tapera berasal dari beberapa, yaitu:

- Hasil penghimpunan Simpanan Peserta

- Hasil pemupukan simpanan peserta

- Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta;

- Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved