Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Blora : Bupati yang Mencalonkan Diri dalam Kontestasi Pilkada 2024 Harus Cuti Saat Kampanye 

adan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora menyebut bupati yang mencalonkan diri kembali sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024 tidak perlu

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Catur waskito Edy
Iqbal/Tribunjateng
Anggota Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Masykur. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora menyebut bupati yang mencalonkan diri kembali sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024 tidak perlu mengundurkan diri.

Hanya saja, cukup mengajukan cuti saat masa kampanye. Itu diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Masykur.

"Untuk bupati yang saat ini sedang menjabat, kalau dia mau melakukan kampanye berdasarkan regulasi yang ada, harus mengajukan cuti saat masa kampanye," katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (29/5/2024).

Hal itu tertuang di dalam UU Nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang. 

"Dalam Pasal 70 Ayat 3 menyebutkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan," jelasnya.

Adapun, untuk beberapa ketentuan itu di antaranya menjalani cuti di luar tanggungan negara. 

Kemudian dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. 

"Cutinya itu diajukan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur, jadi cuti hanya  pada masa kampanye saja berdasarkan regulasi," terangnya.

Sementara itu, pada Pasal 70 ayat 2 disebutkan jika gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Iqs)

Baca juga: Kontroversi Tapera, Pekerja: Butuh 250 Tahun Untuk Bisa Beli Rumah Rp 180 Juta

Baca juga: Ibu yang Buang Bayi di Semarang Utara Ditangkap: Ternyata Hasil Hubungan Gelap LC Asal Wonosobo

Baca juga: Main Besok! Ini Jadwal PSIS Semarang Vs Persija Jakarta dan Sabah Vs Selangor RCTI Premium Sports

Baca juga: Sawah Kering dan Retak! Petani di Blora Pilih Cabuti Tanaman Padinya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved