Berita Semarang
Buruh Jateng: Kami Khawatir Tapera Jadi Ladang Korupsi Baru
Sejumlah koalisi buruh di Jawa Tengah menolak mentah-mentah program Tabungan Perumahan Rakyat
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah koalisi buruh di Jawa Tengah menolak mentah-mentah program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dicanangkan pemerintah.
Para buruh menilai program itu akan semakin memberatkan di tengah kondisi upah rendah.
Selain itu, sistem Tapera juga tak jelas sehingga buruh kuatir dana iuran itu disalahgunakan oleh pemerintah.
"Kami masih melakukan kajian ketika ini membahayakan uang-uang buruh maka kami lakukan penolakan," ujar Koordinator Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah, Karmanto saat dihubungi Tribun, Selasa (28/5/2024).
Karmanto menilai, buruh di Jateng dalam kondisi memprihatinkan karena saat upah rendah masih digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menurunkan upah yang ditetapkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng.
Di tengah gugatan itu, kini pemerintah malah mewacanakan Tapera. "Upah sudah murah, masih digugat, dan dipotong lagi untuk Tapera," ucapnya.
Berkaitan dengan rumah, lanjut Karmanto, pemerintah seharusnya memperbaiki program yang sudah ada bukannya malah membebani buruh.
Karmanto menyebut, sebelumnya pemerintah sudah pernah mewacanakan subsidi rumah murah untuk buruh di Jateng melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian PUPR.
Sayangnya, program itu banyak ditolak buruh karena rumah murah dengan pinjaman lunak itu jauh dari tempat kerja buruh.
"Lokasinya tidak strategis dan jauh dari fasilitas umum, jaraknya sampai 30-40 km dari tempat kerja tentu akan menguras tenaga dan uang," paparnya.
Ketakutan buruh lainnya, iuran dari tetes keringat buruh itu bakal disalahgunakan oleh pejabat. Karmanto khawatir iuran itu menjadi ladang baru untuk memungut uang rakyat dengan alasan Tapera.
"Bukannya mencurigai, faktanya kami disuguhkan macam-macam korupsi oleh aparatur pemerintah dan penegak hukum, kami khawatir uang-uang dalam tapera jadi ladang korupsi lagi," paparnya.
Divisi Bidang Buruh LBH Semarang, M. Safali menuturkan, kebijakan Tapera dinilai sangat tidak cocok dengan kondisi buruh di Jawa Tengah yang masih memiliki masalah seabrek.
Masalah buruh di Jateng di antaranya upah buruh rendah, outsourcing, dan lainnya.
"Urgensinya aturan tapera itu apa? untuk siapa? Untuk buruh, tapi apakah buruh sudah dilibatkan? Kami mempertanyakan hal itu," terangnya.
Safali menuturkan, terkait kebijakan Tapera ini sikap buruh Jateng meminta partisipasi pembentukan kebijakan ini.
"Jika Tapera berkaitan dengan hajat hidup dari buruh maka upaya dari pemerintah memastikan ada aspirasi dari buruh," katanya.
Ia menambahkan, kebijakan Tapera memiliki sistem tidak jelas seperti berapa lama pungutan Tapera dan bagaimana mekanisme Tapera bagi buruh yang nantinya kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Mekanisme taktisnya itu harus jelas," imbuhnya.
Untuk diketahui, kebijakan Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam PP Tapera menyebutkan, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Kemudian besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.
Adapun besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3 persen.
Gagal Penuhi Target Emas, Kontingen Catur Jateng Sebagai Tuan Rumah Pomnas XIX Hanya Raih Segini |
![]() |
---|
BSB Village Gelar Pasar Rasa, Buka Akses Danau dan Lepas 16.000 Benih Ikan |
![]() |
---|
Siap-siap! Warga Diminta Tampung Air di Tandon, 2 Hari Ada Perbaikan Intake Jatibarang Semarang |
![]() |
---|
Momen Langka Terpidana Korupsi Mbak Ita dan Suami Diizinkan Ke Luar Lapas Semarang Hadiri Pernikahan |
![]() |
---|
Bus Trans Semarang Tanpa Penumpang Kecelakaan Tunggal Saat Uji Coba di Mijen: Diduga Rem Blong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.