Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Inilah Tampang Agung Setiyobudi, Spesialis Pembobol Jok Motor Yang Parkir di Masjid Semarang

Satreskrim Polrestabes Semarang meringkus Agung Setiyobudi (42) seorang pencuri spesialis jok motor.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Satreskrim Polrestabes Semarang meringkus Agung Setiyobudi (42) seorang pencuri spesialis jok motor.

Maling tersebut ditangkap selepas melakukan aksinya yang selalu mengincar barang berharga di dalam jok motor matik. 

Agung juga hanya mengincar motor yang terparkir di halaman masjid. 

Baca juga: Begini Akal Bulus Pencuri Modus Belanja di Warung, Pura-pura Tukar Uang dan Beli Kopi

Tersangka Agung Setiyobudi mengatakan, baru melakukan aksinya sebanyak dua kali meliputi di sebuah masjid di kecamatan Pedurungan dan Genuk. 

Warga Morodemak, Bonang, Kabupaten Demak itu mengaku, selalu menyasar motor matik di parkiran masjid dengan alasan karena kondisinya sepi sehingga nyaman untuk mencuri. 

"Ya ketika bongkar jok butuh waktu lima menit," Kata dia di Mapolrestabes semarang,Rabu (29/5/2024).

Ia menyebut, tak menggunakan alat apapun ketika membongkar jok. 

Ia hanya mengandalkan kedua tangannya untuk bisa mengambil barang di dalam jok. 

Keahlian itu, kata dia, diperoleh ketika bekerja sebagai tukang parkir.

"Sasaran motor memang khusus motor matik karena lebih mudah diambil," paparnya.

Tersangka ditangkap warga ketika melakukan aksinya di halaman masjid Baitul Muttaqin Jalan Soekarno-Hatta, Tlogosari Kulon, Pedurungan, Kota Semarang pada Kamis 23 Mei 2024. 

Marbot masjid  curiga karena tersangka berusaha membuka paksa sebuah jok motor. 

Marbot dan warga kemudian menyergap warga lalu melaporkannya ke polisi.

Sebelum diserahkan ke polisi, warga sempat melakukan salam olahraga terhadap tersangka.

"Kasus ini viral di media sosial dan dilaporkan ke aplikasi Libas," ujar Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar.

Aris mengatakan, tersangka Agung dalam melakukan aksi kejahatannya memanfaatkan situasi korban yang sedang ibadah salat di dalam masjid.

Sudah ada beberapa masjid yang didatangi tersangka. 

Namun, polisi hanya menemukan satu korban yakni Rasiman warga Semarang selatan yang ketika kejadian sedang salat di masjid An-Nur Palebon Pedurungan. 

Aksi pencurian ini dilakukan di lokasi berbeda pada Jumat,12 April 2024. 

Baca juga: Modus Komplotan Pencuri di Cilacap Bawa Sapi 600 Kg, Keponakan Pemilik Tak Berkutik

Korban alami kerugian sebuah handphone senilai Rp2,5 juta.

"Modus tersangka membuka jok dengan cara menarik paksa lalu tangan satunya mengambil barang di dalam jok," imbuh Aris. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved