Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Modus Pemuda Rudapaksa Anak Pemilik Kos, Alasannya Numpang Charger HP Malah "Charger" Si Joni

Seorang pemuda berusia 29 tahun nekat melakukan rudapaksa terhadap anak pemilik kos.

Editor: raka f pujangga
SURYA.CO.ID/Hanif Manshuri
Tersangka AM (29) pelaku rudapaksa anak pemilik kos, saat diamankan di Mapolres Lamongan, Rabu (29/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, LAMONGAN – Seorang pemuda berusia 29 tahun nekat melakukan rudapaksa terhadap anak pemilik kos.

Padahal sehari-hari pemuda berisinisial AM tersebut menyewa sebuah rumah kos di Kelurahan Jetis, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).

Satreskrim Polres Lamongan kini telah mengamankan pelaku rudapaksa tersebut.

Baca juga: TERUNGKAP, Ini Peran Pegi DPO Kasus Vina yang Ditangkap di Bandung, Ikut Rudapaksa Korban

"Pelaku berinisial, AM sudah ditangkap," kata Kasihumas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya, Rabu (29/5/2024).

Tersangka berhasil diamankan beberapa jam setelah melakukan aksi tak terpujinya tersebut.

Korban merupakan anak dari pemilik kos yang ditinggali pelaku di Gang Mlaten, Kelurahan Jetis pada dini hari.

Kejadiannya, saat itu korban berada di dalam kamarnya, tiba-tiba pelaku mengendap-endap menyelinap masuk ke dalam kamar korban dengan alasan menumpang charger handphone.

Kemudian, pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar korban lalu melakukan aksinya selama kurang lebih 5 menit, lalu kabur.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Berbekal laporan korban, Tim Jaka Tingkir bersama anggota Unit PPA bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

Tim Jaka Tingkir berhasil mengendus jejak pelaku, AM (29) warga Desa Pangtonggal, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura itu lalu ditangkap.

Saat diinterogasi petugas, AM mengakui telah merudapaksa anak pemilik kos.

Baca juga: Keponakan Rudapaksa Tantenya Sendiri, Polres Ambil Alih Penyelidikan dari Polsek

Petugas langsung menggelandang AM ke Mapolres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 285 KUHP, " kata Ipda Andi.

Ia melakukan kekerasan atau ancaman memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh dan sebagaimana dimaksud dalam pasal atas. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pemuda Pamekasan Rudapaksa Anak Pemilik Kos di Lamongan, Menyelinap ke Kamar Korban Beralasan Begini

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved