Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pelajar MTs Tewas Dikeroyok, Keluarga Berharap 9 Pelaku Dihukum Mati

Remaja berusia 15 tahun yang merupakan siswa MTs tersebut mengalami pendarahan bagian otak akibat penganiayaan.

KatarzynaBialasiewicz
Ilustrasi meninggal dunia 

TRIBUNJATENG.COM, SITUBONDO - Minggu (26/5/2024), Muhammad Fahri Gufron, warga Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur mengembuskan napas terakhir.

Remaja berusia 15 tahun yang merupakan siswa MTs tersebut mengalami pendarahan bagian otak akibat penganiayaan.

Novisa Dian Pratiwi selaku kakak kandung korban menyatakan keluarganya masih tidak bisa menerima kepergian almarhum.

Baca juga: Janjian Duel Satu Lawan Satu Berujung Pengeroyokan, Remaja 15 Tahun Tewas

Sang adik yang awalnya sehat menjadi sakit dan kini pergi meninggalkan keluarga selamanya.

"Adik saya meninggal akibat banyak menerima hantaman di bagian kepala, bahkan saat setelah kejadian darah keluar dari kupingnya," kata Novi saat dihubungi Kompas.com via telepon pada Selasa (28/5/2024).

Novi tidak mengetahui secara persis kronologi kejadian.

Namun sang adik terpancing berkelahi berawal dari Whatsapp nomor baru masuk ke handphonenya.

Isi percakapannya yakni mengajak korban berkelahi di Lapangan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.

"Adik saya awalnya di-Whatsapp dari nomor baru dan diajak berkelahi, isi chatnya penghinaan terhadap ibu kami dalam bahasa Madura seperti 'crembuen corok' (ibukmu tuli), dan diajak bertengkar di lapangan."

"Lalu adik saya datang ke lokasi, ternyata dia dikeroyok ramai-ramai," katanya.

Sembilan orang mengeroyok Fahri.

Para pengeroyok itu adalah Deva Raya, Muhammad Khoiriz, Muhammad Maulana, Muhammad Farel, Ibnu Arafa, Muhammad Najril, Muhammad Bayu, Ahmad Zulbi, Muhammad Kholikur.

"Awalnya adik saya dirawat di RSUD Besuki, karena medis kurang mampu sehingga dipindahkan ke RSUD Waluyo Jati Probolinggo," katanya.

Pihak keluarga berharap pelaku dihukum secara maksimal.

Dalam temuannya, komplotan pelaku secara sengaja merencanakan pengeroyokan sampai tewas.

"Kami berharap semua pelaku dihukum mati, nyawa dibalas nyawa, mereka merencanakan pembunuhan ini, bukti chatingan Whatsapp dan membawa pedang itu."

"Kalau bertengkar biasa ya berkelahi satu lawan satu, namun ini menganiaya ramai-ramai dan menyebabkan adik saya meninggal," ucap Novi sambil menangis saat ditelepon.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito menyatakan bahwa sembilan remaja tersebut sekarang telah berstatus tersangka.

Kawanan penganiaya tersebut akan dikenai Pasal 76 C Junto 80 tentang kekerasan terhadap anak dan Pasal 170 tentang pengeroyokan.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Momon Suwito. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Siswa MTs Korban Pengeroyokan di Situbondo Berharap 9 Pelaku Dihukum Mati"

Baca juga: Duel Maut di Banyumas Bermula Perkara Tato Pacar Pelaku, Korban Dianiaya hingga Tewas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved