Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

SAH! 6 Sertifikat Tanah Milik Ibu Nirina Zubir yang Dicuri ART Dikembalikan ke Keluarga

sekitar tahun 2017, ibunda Nirina Zubir kehilangan surat. Ia pun meminta tolong kepada ART-nya untuk mengurus sertifikat tanah tersebut. Namun, sang A

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
KOMPAS.com/FAQIHAH MUHARROROH ITSNAINI
Penyerahan sertifikat tanah oleh Kementerian ATR/BPN kepada Nirina Zubir yang menjadi korban kasus mafia tanah, di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/2/2024). 

SAH! 6 Sertifikat Tanah Milik Ibu Nirina Zubir yang Dicuri ART Dikembalikan ke Keluarga


TRIBUNJATENG.COM - Enam sertifikat rumah ibu Nirina Zubir yang sempat pindah tangan ke tangan Asisten Rumah Tangga (ART), kini sah kembali ke keluarga.

Setelah empat sertifikat sudah dikembalikan pertama kali, kini dua lagi didapatkan Nirina dan keluarga dari Kementrian ATR/BPN.

Bukan perjuangan sebentar, ia memperjuangkan keenam sertifikat tanah yang digelapkan mantan ART-nya sejak enam tahun lalu.

"Perjuangannya itu setelah mamah Nirina meninggal, itu kurang lebih 2018 atau 2019 lah," ujar Nirina Zubir di gedung Kementrian ATR Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Nirina bahagia karena setelah bertemu tiga menteri ATR/BPN, dan di masa jabatan Agus Harimurti Yudhoyono dirinya bisa menyelesaikan masalah itu.

"Nah proses tahun ini setelah melalui tiga sosok mentri ATR BPN akhirnya di menteri kita bisa menyelesaikan dan alhamdulillah," tuturnya.

"Alhamdulillah bersama Kementrian ATR BPN kami bersama-sama menggebuk mafia tanah," jelas Nirina.

Nirina merasa ini sebuah pencapaian yang patut disyukuri karena bisa jadi bukti bahwa ia bisa melawan mafia tanah.

Sebagai informasi, sekitar tahun 2017, ibunda Nirina Zubir merasa suratnya hilang. Ia pun meminta tolong kepada ART-nya untuk mengurus surat tersebut. Namun, sang ART malah mengubah kepemilikan.

Nirina menyebut, ada enam aset atas nama ibundanya Cut Indria Marzuki, yang dipindah nama. Rinciannya, dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang nilainya sekitar Rp17 miliar.


Ia mengatakan mantan ART-nya dibantu oleh tiga orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tepatnya dalam proses perpindahan nama atas properti yang berada di wilayah Jakarta Barat itu.

Dari keseluruhan, terdapat dua sertifikat tanah yang telah dijual kepada pihak ketiga. Sementara empat aset bangunan lainnya sudah digadaikan oleh mantan ART-nya itu ke bank.

Lebih lanjut, uang hasil penjualan tersebut diduga digunakan untuk mengelola bisnis frozen food ayam. Usaha itu diketahui sudah berjalan beberapa tahun sebelum kasus terungkap.

Nirina pun melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam penggelapan aset itu ke Polda Metro Jaya. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ per Juni 2021 silam.

Adapun pihak-pihak yang dilaporkan terdiri dari Riri Khasmita selaku mantan ART, Edrianto selaku suami ART, serta tiga orang pihak PPAT atas nama Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut kemudian dijatuhkan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved