Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Buah Bibir

Biduanita Nayunda Nabila Diberi Kalung Emas Oleh SYL, Hakim Minta Uang Gaji Kementan Dikembalikan

Penyanyi jebolan Rising Star Indonesia Dangdut, Nayunda Nabila mengaku pernah dibelikan kalung emas oleh eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin

Istimewa
Biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah disebut dalam persidangan kasus korupsi dengan tersangka eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Nayunda Nabila merupakan salah satu biduan dangdut yang kerap disawer atau dibayar SYL sebagai bagian entertainmet, hingga ratusan juta rupiah. 

Sebagai informasi, keterangan Nayunda ini disampaikan terkait perkara yang menjerat SYL sebagai terdakwa. Dalam perkara ini SYL telah didakwa oleh jaksa penuntut umum terkait penerimaan gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian. Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Tribun Network/aci/wly)

Baca juga: PROKONTRA TAPERA : Kelompok Menengah Butuh Subsidi Bukan Iuran Baru

Baca juga: Mencicipi Kuliner di Depan Pintu 333 Masjid Nabawi Buka 24 Jam, Ada Lontong hingga Ketoprak

Baca juga: Buah Bibir : Chacha Frederica  Masih Suka Makan di Pinggir Jalan

Baca juga: Pengusaha Jateng Tolak Dibebani Tapera, Apindo Minta Tapera Tak Diberlakukan untuk Perusahaan Swasta

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved