Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Bupati Arief Rohman Buka Suara Terkait Polemik Pembatalan Pelantikan 22 Pejabat di Blora

Bupati Blora Arief Rohman turut buka suara terkait polemik pembatalan pelantikan 22 pejabat di Blora. Pasalnya, pada 22 Maret 2024 lalu dibatalkan

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Catur waskito Edy
Iqbal/Tribunjateng
Bupati Blora Arief Rohman. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Bupati Blora Arief Rohman turut buka suara terkait polemik pembatalan pelantikan 22 pejabat di Blora.

Pasalnya, pada 22 Maret 2024 lalu sebanyak 22 pejabat telah dilantik. Namun di kemudian hari pelantikan 22 pejabat itu resmi dibatalkan.

Hal itu menyusul adanya SE Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek Kepegawaian. 

Berdasarkan SE Mendagri tertanggal 29 Maret itu menyebut jika dalam ketentuan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan wali kota menjadi Undang-undang ditegaskan terkait beberapa hal.

Pertama pada ayat 2 dalam Pasal 71 itu gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. 

Kemudian dalam ayat 5 diterangkan dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

SE Mendagri itu kemudian menerangkan bahwa berdasarkan lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 tersebut di atas, bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September. 

Menanggapi hal itu, Arief Rohman menjelaskan jika saat itu tanggal 22 Maret saat melantik 22 pejabat tersebut pihaknya telah berkonsultasi ke Bawaslu.

"Bawaslu mempersilahkan. Bawaslu sudah koordinasi dengan KASN batas akhirnya kapan sih. Kemudian kita diberi jawaban 22 masih boleh," katanya, kepada Tribunjateng, Kamis (30/5/2024).

Hanya saja kemudian pada tanggal 29 Maret muncul SE Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ. 

Dengan adanya SE Mendagri itu disebutkan bahwa batas pergantian pejabat maksimal pada 21 Maret.

"SE baru Mendagri batas akhir 21 Maret. Sehingga kita harus mematuhi SE tersebut. Kemudian pelantikan itu kami batalkan," jelasnya.

Meski pelantikan 22 pejabat itu dibatalkan, Arief mengimbau kepada para pejabat agar tidak khawatir.

Sebab, setelah itu Arief telah berupaya langsung dengan mengajukan surat ke Kemendagri terkait pelantikan kembali terhadap 22 pejabat itu. 

"Ini tidak hanya di Blora. Banyak kabupaten lain yang juga terjadi miskomunikasi," tuturnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved