Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Perwira dan Bintara Polisi Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Wajah kepolisian tercoreng lantaran ulah personelnya yang menyalahgunakan narkoba. Parahnya, aksi terlarang itu dilakukan di rumah dinas polisi

Editor: Muhammad Olies
shutterstock
Ilustrasi narkoba 

TRIBUNJATENG.COM - Wajah kepolisian tercoreng lantaran ulah personelnya sendiri yang menyalahgunakan narkoba. Parahnya, aksi terlarang itu justru dilakukan di rumah dinas polisi.

Kasus penyalahgunaan narkoba ini melibatkan seorang perwira dan bintara polisi di Aceh.

Para personel polisi itu didakwa menyalahgunakan sabu dengan berat 100,51 gram.

Dakwaan itu dibacakan jaksa Teddy Lazuardi Syahputra dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (30/5/2024). 

Kedua terdakwa adalah AKBP Aji Purwanto dan Aiptu Samsuardi.

Dalam kasus ini, jaksa juga mendakwa dua orang lain yang bernama Suwandi dan Mursadi secara terpisah.

Aji disebut menghubungi Suwandi memintanya datang ke rumah dinas Polda Aceh di kawasan Jeulingke, Kota Banda Aceh, pada 5 Januari 2024.

Suwandi lalu diminta Aji membawakan sabu-sabu yang disebut "vitamin". Kemudian, Suwandi datang dan Aji menggunakan barang terlarang tersebut.

Selanjutnya, Aji bersama Suwandi berangkat ke Bireuen. Keduanya menginap di sebuah hotel.

Aji menghubungi Samsuardi dan Murdani agar menjumpainya di hotel serta membawa "vitamin".

Baca juga: Detik-detik Caleg PKS di Aceh Tamiang Dibekuk Terkait Kasus 70 Kg Sabu, Ternyata Bandar Narkoba

Baca juga: Bandar Narkoba di Tangsel Sembunyi dalam Toren Air hingga Tewas karena Takut Ditangkap Polisi

"Terdakwa juga memesan sabu-sabu kepada Murdani dengan harga Rp 5,3 juta. Sabu-sabu tersebut dibawa terdakwa ke Banda Aceh," kata Teddy saat membacakan dakwaan, Kamis (30/5/2024), seperti dilansir Antara.

Sesampainya di Banda Aceh, sabu tersebut diserahkan kepada Suwandi.

Terdakwa penyalahgunaan narkoba memasuki ruang
Terdakwa penyalahgunaan narkoba memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (30/5/2024).

Kemudian, Suwandi membaginya dalam beberapa bungkusan kecil dengan berat keseluruhan mencapai 100,51 gram.

"Suwandi akhirnya ditangkap personel Polresta Banda Aceh. Kepada penyidik polisi, Suwandi mengaku sabu-sabu tersebut milik terdakwa Aji Purwanto," kata jaksa.

Kemudian, Aji Purwanto ditangkap di Rumah Dinas Polda Aceh di Banda Aceh. Sedangkan Samsuardi dan Murdani ditangkap di Kabupaten Bireuen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved