Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Ramai Soal Potongan Gaji Buat Tapera, Bupati Blora Arief Rohman: Kita Tunggu Arahan dari Pusat

Bupati Blora Arief Rohman, menyampaikan saat ini masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat terkait potongan Tapera.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/M Iqbal Shukri
Bupati Blora Arief Rohman. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Presiden Jokowi baru-baru ini telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa gaji pegawai negeri maupun swasta di Indonesia akan terkena potongan tambahan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Baca juga: Apa Itu Tapera? Simak Penjelasan Siapa Saja Peserta, Besaran Iurannya dan Kapan Bisa Dicairkan

Pada pasal 15 Ayat 1 PP itu menyebut  besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sementara bunyi ayat 2 pada pasal yang sama, disebutkan bahwa besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen, dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Terkait hal itu, Bupati Blora Arief Rohman, menyampaikan saat ini masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat.

Baca juga: Pro Kontra Program Tapera, KSPI Jateng Tegas Menolak

Menurut Arief, Pemkab belum mendapatkan sosialisasi dari Pemerintah Pusat terkait kebijakan simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) untuk pegawai itu.

"Kalau itu belum jadi fokus kita ya, karena kebijakan itu belum ada sosialisasi sampai kabupaten, kita nunggu dari pusat arahnya seperti apa," paparnya.(Iqs)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved