PPDB 2024
PPDB Online Jateng 2024: Daftar Zonasi SMA Negeri di Salatiga
Selengkapnya, inilah daftar zonasi SMA Negeri di Salatiga PPDB 2024: SMA Negeri 1 Salatiga Sidorejo
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
PPDB Online Jateng 2024: Daftar Zonasi SMA Negeri di Salatiga
TRIBUNJATENG.COM - Simak berikut ini daftar zonasi SMA negeri di Salatiga untuk PPDB SMA tahun ajaran 2024/2025.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Kota Salatiga untuk Tahun Ajaran 2024/2025 akan segera dibuka.
Bagi para calon peserta didik yang ingin melanjutkan pendidikan ke SMA Negeri di Salatiga, persiapkan diri Anda untuk mengikuti proses pendaftaran yang akan dimulai pada 11 Juni 2024.
Pendaftaran PPDB SMA Negeri Salatiga Tahun Ajaran 2024/2025 akan dilaksanakan secara online melalui website https://salatiga.siap-ppdb.com/.
Pastikan Anda mengikuti alur pendaftaran dan aktivasi akun sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Selengkapnya, inilah daftar zonasi SMA Negeri di Salatiga PPDB 2024:
SMA Negeri 1 Salatiga
Sidorejo
Sidomukti
Argomulyo
Tingkir
Tuntang (Kab. Semarang)
Tengaran (Kab. Semarang)
Banyubiru (Kab. Semarang)
Pabelan (Kab. Semarang)
SMA Negeri 2 Salatiga
Argomulyo
Sidomukti
TIngkir
Sidorejo
Getasan (Kab. Semarang)
Tengaran (Kab. Semarang)
Tuntang (Kab. Semarang)
Banyubiru (Kab. Semarang)
SMA Negeri 3 Salatiga
Sidorejo
Sidomukti
Argomulyo
Tingkir
Tengaran (Kab. Semarang)
Pabelan (Kab. Semarang)
Getasan (Kab. Semarang)
Tuntang (Kab. Semarang)
Banyubiru (Kab. Semarang).
Jadwal PPDB Online Jateng 2024
Pengumuman: 6 Juni 2024
Pendaftaran, Pembuatan, dan Aktivasi akun online: 11-24 Juni
Pendaftaran dan perubahan pilihan sekolah: 24-27 Juni
Masa tenang: 28-30 Juni 2024
Pengumuman seleksi PPDB: 1 Juli 2024
Daftar Ulang: 3-12 Juli 2024
Pengumuman Daftar Cadangan: 15 Juli
Daftar Ulang peserta CPD cadangan: 17 Juli 2024
Tahun Ajaran baru: 22 Juli 2024.
Jumlah Kuota
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri Jawa Tengah tahun 2024 kembali hadir dengan empat jalur penerimaan untuk SMA dan tiga jalur untuk SMK.
4 Jalur Penerimaan SMA:
1. Zonasi (Minimal 55persen): Memprioritaskan peserta didik yang berdomisili di wilayah terdekat dengan sekolah.
2. Afirmasi (Minimal 20persen): Ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu (15persen), anak tidak sekolah (2persen), dan anak dari panti asuhan (3persen).
3. Prestasi (Maksimal 20persen): Mengakomodasi peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik yang gemilang.
4. Perpindahan Tugas Orang Tua (Maksimal 5persen): Memberikan kesempatan bagi anak yang orang tuanya dipindahkan tugas ke daerah lain.
3 Jalur Penerimaan SMK:
1. Prestasi (Minimal 75persen): Memprioritaskan peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik yang unggul.
2. Afirmasi (Maksimal 15persen): Ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu (10persen), anak tidak sekolah (2persen),dan anak dari panti asuhan (3persen).
3. Domisili Terdekat (Maksimal 10persen): Mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah, dengan rincian 8persen untuk domisili terdekat dan 2persen untuk anak guru atau tenaga kependidikan.
Untuk memastikan pemerataan akses bagi pendaftar jalur afirmasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk menyinkronkan data anak dari keluarga tidak mampu.
Selain mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) nasional, mereka juga memperhatikan data terpadu milik Pemprov Jateng.
Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh calon peserta didik. (*)
Penjualan Seragam dan Pungli di Sekolah Masih Terjadi, Ombudsman Jateng Ungkap Aduan terkait PPDB |
![]() |
---|
ALASAN DS Parkir Fortuner di Depan SMPN 1 Cibinong, Rumah Dekat Sekolah, Anak Tak Lolos PPDB |
![]() |
---|
Kisah Lucky, Juara Paduan Suara Internasional, Tak Lolos PPDB SMP di Semarang, Karena Ini Alasannya |
![]() |
---|
PPDB SMP Negeri di Karanganyar Ditutup, Kuota Belum Terpenuhi Bisa Buka Offline |
![]() |
---|
Hari Kedua PPDB SMP di Karanganyar, Joko Purwanto: Jaringan Internet dan Server Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.