Berita Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Tetangga Jelang Iduladha, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli
Mujito, Warga Desa Kanyen, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, meracuni kambing milik Ian Susanto.
|
Editor:
M Syofri Kurniawan
Tersangka sudah diperiksa.
“Mujito dijerat dengan Pasal 496 KUHP tentang penganiayaan hewan ternak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun," pungkas AKP Untoro. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Warga Pacitan Racuni 4 Kambing Tetangga, Sakit Hati Karena Tak Boleh Dibeli Pelaku
Baca juga: Jejak Kaki Diduga Macan Tutul Resahkan Warga, Terdengar Suara Gaduh dari Kandang Domba Tengah Malam
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
Buntut Oknum TNI Lepas Tembakan di Polres Selayar: Pelaku Akan Diproses Secara Internal |
![]() |
---|
Viral Buah Pisang Sisa Program MBG Diolah Siswa SMA Jadi Kue Bolu |
![]() |
---|
Pesan Haru Pria 25 Tahun Sebelum Tewas Lompat ke Sungai, Malu Pulang ke Rumah |
![]() |
---|
Dua Pemilik Rumah Jadi Korban, Ledakan Misterius di Jatim Menghancurkan Hunian dan Mobil |
![]() |
---|
Wisudawati UIN Walisongo Kehilangan 2 HP di Kampus Seusai Acara Wisuda, Kasus Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.