Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mujito Racuni 4 Kambing Tetangga Jelang Iduladha, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito, Warga Desa Kanyen, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, meracuni kambing milik Ian Susanto.

|
Dok
Ilustrasi kambing 

Tersangka sudah diperiksa. 

“Mujito dijerat dengan Pasal 496 KUHP tentang penganiayaan hewan ternak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun," pungkas AKP Untoro. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Warga Pacitan Racuni 4 Kambing Tetangga, Sakit Hati Karena Tak Boleh Dibeli Pelaku

Baca juga: Jejak Kaki Diduga Macan Tutul Resahkan Warga, Terdengar Suara Gaduh dari Kandang Domba Tengah Malam

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved