Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

709 PNS di Lingkungan Pemkab Tegal Terima SK Kenaikan Pangkat 

Sebanyak 709 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, menerima SK kenaikan pangkat.

dokumentasi Dinas Kominfo Kabupaten Tegal
Foto perwakilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, simbolis menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat. Berlokasi di Pendopo Amangkurat Pemkab Tegal, Jumat (31/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Sebanyak 709 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat. 

Pemberian kenaikan pangkat, merupakan kewajiban pemerintah untuk mengapresiasi PNS yang dinilai layak dan memenuhi syarat untuk naik pangkat.

Hal tersebut, disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Tegal Abdul Afifudin, dalam acara Penyerahan Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Periode 1 Juni 2024, berlangsung di Pendopo Amangkurat, Jumat (31/5/2024).

Baca juga: Sosok MOG, Wanita Yang 7 Tahun Jadi PNS, Ternyata Pakai Ijazah S1 Palsu

Kenaikan pangkat ini, menjadi tahapan penting untuk meniti karir sebagai ASN yang punya tujuan utama untuk melayani masyarakat. 

“Pangkat yang semakin tinggi harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas kinerja, displin yang baik, tanggung jawab yang semakin besar dan loyalitas semakin tinggi,” kata Afifudin, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Senin (3/6/2024). 

Afifudin juga berpesan kepada suluruh PNS yang menerima SK kenaikan pangkat, agar terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam bekerja.

“Saya yakin dengan kompetensi dan pengalaman yang dimiliki, saudara-saudara akan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan lebih baik dan professional,” ungkap Afifudin. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin menuturkan, salah satu tranformasi dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara adalah digitalisasi manajemen ASN.

Semua data dan layanan kepegawaian harus satu pintu dalam aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.

“Layanan kepegawaian ini, bisa dipantau melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (My SAPK) atau MyASN,” jelas Mujahidin. 

Sedangkan berdasarkan peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS, sambung Mujahidin, kenaikan PNS yang semula dua kali pada bulan Oktober dan April, sekarang menjadi enam kali yakni pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember 2024. 

Baca juga: Sekda Amir Serahkan Penghargaan PNS Teladan Pemkab Tegal 2024 

“Penambahan Perda ini, PNS diberi kelonggaran dalam kesempatan untuk mengusulkan kenaikan pangkat dalam 1 tahun, dengan harapan dapat mewujudkan layanan kenaikan pangkat yang tepat waktu,” ungkapnya. 

Mujahidin juga menyampaikan, penyerahan petikan SK kenaikan pangkat PNS periode 1 Juni 2024 kepada 709 PNS di lingkungan Pemkab Tegal.

Rinciannya 350 orang dari golongan IV/a ke atas, dan 359 orang dari golongan III/d ke bawah. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved