Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sosok MOG, Wanita Yang 7 Tahun Jadi PNS, Ternyata Pakai Ijazah S1 Palsu

Sudah bekerja 7 tahun menjadi pegawai negeri sipil (PNS), wanita berinisial MOG ternyata pakai ijazah s1 palsu.

Editor: raka f pujangga
Tribun Medan/istimewa
Tersangka MOG diperiksa tim Intelijen kejari Tanjungbalai terkait kasus pemalsuan ijazah dan transkrip nilai dalam seleksi CPNS tahun 2018, Kasi Intelijen mengaku ada Rp 278,2 juta uang negara yang lenyap akibat ulah tersangka, Sabtu (31/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Heboh sosok MOG, oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang telah 7 tahun bekerja ternyata masuk abdi negara pakai ijazah S1 palsu.

Saat ini yang bersangkutan telah ditangkap karena pemalsuan ijazah di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).

Kasus itu terungkap setelah pihak universitas menyebut tidak pernah mengeluarkan transkrip nilai dan ijazah yang diserahkan MOG. 

Baca juga: Sekda Amir Serahkan Penghargaan PNS Teladan Pemkab Tegal 2024 

"Dia memalsukan ijazah lulusan teknik sipil di Universitas ternama di Sumatera Utara, dia melakukan itu untuk memenuhi seleksi administrasi ges CPNS kala itu," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Sitepu, Jumat (31/5/2024).

Sementara itu, dari penelusuran Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai dan penyelidikan dari Inspektorat Kota Tanjungbalai,  MOG telah merugikan negara dengan total Rp 278,2 juta. 

MOG dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun demikian, petugas masih mendalami kasus tersebut dan melakukan pengembangan. 

Baca juga: Viral Tapera Dipotong dari Gaji Karyawan Swasta dan PNS, Ini Penjelasan Serta Tujuannya

"Kami juga masih akan melakukan penyidikan untuk dilakukan pengembangan. Jadi, mohon bersabar untuk teman-teman mohon doanya," kata Andi.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II B Tanjungbalai. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejari Tanjungbalai Usut Tuntas Kasus Pemalsuan Ijazah ASN yang Rugikan Negara 278,2 Juta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved