Berita Semarang
Hajar Pemuda Hingga Jarah Motor dan Handphone, Polisi Ringkus Dua Anggota Gangster Semarang
Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga pemuda di Jalan Tunggu Raya, Kelurahan Meteseh Kecamatan
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga pemuda di Jalan Tunggu Raya, Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Dua tersangka meliputi MFA (19) warga Gajahmungkur dan NAM (19) warga Pedurungan.
Keduanya terbukti menghajar ketiga korban saat melintas di lokasi kejadian pada Kamis (30/5/2024) sekira pukul 02.30 WIB.
Tak hanya menghajar, kedua tersangka juga menjarah barang milik korban berupa motor dan handphone.
Para tersangka berdalih kejadian itu sebagai balas dendam terhadap gangster lainnya.
"Kami memang anggota gangster Gelandang diajak gangster lain untuk balas dendam," ujar tersangka Farrel saat gelar kasus di Pos Libas Simpang Lima Semarang, Senin (3/6/2024).
Ia menyebut, tidak tahu siapa korban. Bahkan, dalam gangster gabungan tidak semua anggota dikenalinya.
"Ketika kumpul rata-rata tidak kenal. Saya diajak saja untuk tawuran," bebernya.
Ketiga korban masing-masing M Ifanudin Effendi (20), Nur Himuyasar (23) dan Yuda Purnomo (25) ketiganya merupakan warga Tembalang.
Ketiganya bukan anggota gangster melainkan hanya jadi korban salah sasaran ketika hendak mencari makan di sekitar lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menyebut, dari kejadian itu telah menangkap tujuh orang tetapi yang bisa dijadikan tersangka hanya dua orang. Sisanya kini masih didalami.
"Lima orang sisanya masih di Polsek untuk didalami keterangannya. Sekarang masih sebatas saksi," bebernya.
Ia menjelaskan ketiga korban saat kejadian sedang naik motor untuk mencari makan.
Nahas, ketika melintas di lokasi kejadian ada dua kelompok gangster sedang tawuran.
Dari dua kelompok gangster itu ada satu kelompok mundur sehingga mengira para korban adalah bagian dari kelompok tersebut.
Dua Mahasiswa Undip Sekap Intel Polda Jateng Dituntut Hukuman Penjara 2 Bulan 10 Hari |
![]() |
---|
Rangkaian Program GIIAS Semarang 2025, Pengunjung Bisa Test Drive dan Ikuti Agenda Seru Lainnya |
![]() |
---|
RSND dan FK Undip Ajak Warga Sadar Kesehatan Lewat Program Spesialis Keliling |
![]() |
---|
Penerima Bisyarah di Semarang Naik, Pemkot Tambah Kuota dan Anggaran |
![]() |
---|
Kota Semarang Cerah, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Selasa 23 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.