Berita Semarang
Hajar Pemuda Hingga Jarah Motor dan Handphone, Polisi Ringkus Dua Anggota Gangster Semarang
Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga pemuda di Jalan Tunggu Raya, Kelurahan Meteseh Kecamatan
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
"Mereka janjian tawuran di taman Meteseh. Ternyata ada kelompok gangster mundur, kebetulan tiga korban melintas dalam keadaan ngebut dan langsung dikeroyok dengan senjata tajam," jelasnya.
Motor korban awalnya ditabrak oleh motor salah satu tersangka hingga terjatuh.
Para korban langsung dikeroyok. Motor dan handphone para korban yang tertinggal saat melarikan diri diambil oleh dua tersangka.
Akibat kejadian itu, Efendi mengalami luka sobek di lengan kanan dan kiri serta sobek pada paha kiri dan luka iris di pergelangan kiri.
Korban Nur alami luka sobek di kepala atas, paha sebelah kiri dan goresan di alis kanan.
kemudiaan korban Yuda alami luka sobek di leher dan lecet di punggung.
"Tersangka Farrel merusak motor korban menggunakan stik golf, ia kemudian membawa motor korban. Untuk tersangka Akbar ikut membacok," terang Andika.
Selepas penangkapan ini, polisi tidak berpuas diri. Mereka masih memburu empat terduga pelaku lainnya.
Andika mengaku, mengaku sudah mengantongi identitas mereka.
"Empat orang ini masih kami kejar," paparnya.
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau pasal 406 KUHP jo pasal 55 KUHP.
"Kami kenalan pasal berlapis. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. (Iwn)
Baca juga: Gelagat Iptu Sukoyo Bikin Curiga Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria, Ternyata Positif Narkoba
Baca juga: Viral Pria Terekam Ganti Nomor Plat Merah di Mobil Jadi Plat Pribadi, Tuai Pro Kontra Netizen
Baca juga: Icha Shakila Iming-imingi Rp 15 Juta untuk Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya
Baca juga: Pj Bupati Jepara Ingin 36 ASN Abdikan Diri Pada Masyarakat Setelah Terima SK Pensiun
Dua Mahasiswa Undip Sekap Intel Polda Jateng Dituntut Hukuman Penjara 2 Bulan 10 Hari |
![]() |
---|
Rangkaian Program GIIAS Semarang 2025, Pengunjung Bisa Test Drive dan Ikuti Agenda Seru Lainnya |
![]() |
---|
RSND dan FK Undip Ajak Warga Sadar Kesehatan Lewat Program Spesialis Keliling |
![]() |
---|
Penerima Bisyarah di Semarang Naik, Pemkot Tambah Kuota dan Anggaran |
![]() |
---|
Kota Semarang Cerah, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Selasa 23 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.