Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

MA Persilakan KY Dalami Putusan terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Mahkamah Agung (MA) mempersilakan bila Komisi Yudisial (KY) hendak mendalami putusan perihal perubahan minimal batas usia calon kepala daerah.

Editor: m nur huda
Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung atau MA - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan bila Komisi Yudisial (KY) hendak mendalami putusan perihal perubahan minimal batas usia calon kepala daerah. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan bila Komisi Yudisial (KY) hendak mendalami putusan lembaganya perihal perubahan minimal batas usia calon kepala daerah.

"Ya, silakan kalau KY," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto di Gedung MA, Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Ia pun enggan mengomentari langkah yang hendak dilakukan KY. Namun, ia menegaskan bahwa hakim memiliki otoritas di dalam mengambil keputusan.

"Karena prinsipnya hakim itu punya otoritas, (tetapi) kalau yang itu saya tidak ada komentar," jelasnya.

Sebelumnya, Anggota KY Joko Sasmito mengatakan, KY telah menginstruksikan Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi untuk mendalami putusan MA tentang perubahan minimal batas usia calon kepal daerah.

Pendalaman itu akan menjadi dasar bagi KY untuk melakukan pertimbangan hukum terhadap majelis hakim MA yang memutus perkara itu. Lebih lanjut, anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengemukakan bahwa lembaganya tetap menaruh perhatian atas putusan tersebut meskipun tidak berwenang untuk mengintervensi.

"KY menaruh concern atas putusan ini karena putusan ini juga menentukan pilkada yang jujur dan adil, yaitu soal uji materi terhadap peraturan KPU yang memang menjadi kewenangan Mahkamah Agung," kata dia.

Mukti menilai hakim seharusnya perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, sekaligus untuk pelaksanaan demokrasi yang lebih baik.

Ia kemudian mempersilakan publik untuk melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim dengan menyertakan bukti pendukung agar KY bisa menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah. MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

Putusan Sontoloyo

Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan mengenai syarat usia calon kepala daerah sebagai putusan yang sontoloyo. Menurut Refly, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur usia 30 tahun adalah syarat administrasi seseorang untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bukan untuk dilantik.

“Saya mengatakan itu putusan-putusan sontoloyo. Coba bayangkan, kan kalau kita baca UU Nomor 10 Tahun 2016, itu jelas syarat untuk mencalonkan diri atau dicalonkan Anda harus berusia 30 tahun,” ujar Refly di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024).

“Jadi sudah jelas, bukan syarat (usia berlaku) saat dilantik,” imbuh dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved