Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

MA Persilakan KY Dalami Putusan terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Mahkamah Agung (MA) mempersilakan bila Komisi Yudisial (KY) hendak mendalami putusan perihal perubahan minimal batas usia calon kepala daerah.

Editor: m nur huda
Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung atau MA - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan bila Komisi Yudisial (KY) hendak mendalami putusan perihal perubahan minimal batas usia calon kepala daerah. 

Refly berpendapat, KPU tidak harus mengikuti putusan MA tersebut karena bertentangan dengan UU 10/2016. Ia mengingatkan, posisi undang-undang lebih tinggi ketimbang PKPU sehingga KPU bisa mengabaikan putusan MA dengan mengembalikan aturan main pada undang-undang.

Di samping itu, Refly menganggap putusan MA itu sarat dengan urusan politik untuk mengakomodasi kepentingan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang juga putra bungsu Presiden Joko Widodo.

Ia pun menilai putusan MA sebagai kemunduran demokrasi, sama ketika Mahkamah Konstitusi mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang membuat kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, dapat berlaga di Pemilihan Presiden.

“Apalagi ada putusan Mahkamah Agung, mahkamah adik. Kemarin (putusan MK) mahkamah kakak,” ujar Refly.

Putusan MA yang mengubah syarat usia calon kepala daerah membuka peluang bagi Kaesang untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Serentak 2024. Saat ini usia Kaesang baru menginjak 29 tahun.

Jika tidak ada putusan ini, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur karena aturan batas minimum usia yang diatur KPU.

PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada. KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan Kaesang itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak, sehingga ia tidak bisa maju.

Namun, karena aturan itu diubah oleh MA, Kaesang bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi calon gubernur seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut. (kompas.com/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved