Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Motif Pembunuhan Berencana Sopir Taksi Online, Dieksekusi Dalam Mobil, Mayat Dibuang ke Hutan

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan bahwa setelah melakukan pembunuhan, tersangka berusaha membuang korban

Editor: muslimah
Tribun Jabar/ Handhika Rahman
Dua satu pelaku pembunuh Budi Santoso (54) warga Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang merupakan seorang sopir taksi online, tertunduk saat dibawa petugas di Polres Indramayu, Senin (3/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, INDRAMAYU - Kronologi pembunuhan Budi Santoso (54), sopir taksi online yang mayatnya dibuang di kawasan hutan petak 19 A RPH Bantarwaru BKPH Sanca di Blok Cibeber Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Polisi mengungkap peristiwa itu dalam waktu kurang dari 2X24 jam.

Terungkap pula motif para pelaku membunuh Budi.

Baca juga: Sosok Pembunuh Bocah 9 Tahun di Bekasi, Polahnya Membuat Ditinggal Anak Istri Sejak 2023

Baca juga: Kata Om Hao dan Istri Soal Ada yang Kesurupan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Itu Bukan Mereka

Korban yang merupakan warga Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi itu dibunuh pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 17.30.

Ia dibunuh di dalam mobilnya saat berada di wilayah Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi dan kemudian mayatnya dibuang di hutan Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan bahwa setelah melakukan pembunuhan, tersangka berusaha membuang korban.

"Awalnya di Karawang, namun karena banyak orang akhirnya mereka membuang mayat korban di kawasan hutan di Kecamatan Gantar, Indramayu,” ujar M Fahri  didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (3/6/2024).

Fahri menyebut, pelaku AS alias Cuplis (24) warga Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan dan AP (20) warga Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi telah merencanakan pembunuhan untuk mencuri mobil korban.

Mereka lalu memesan taksi online milik korban dengan modus ingin diantar ke Villa Mutiara Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung Bekasi.

Saat sampai di lokasi tujuan, AS alias Cuplis berpura-pura menanyakan tarif ongkos yang harus dibayar.

Di saat bersamaan, tersangka mengeluarkan tali kopling yang sebelumnya sudah ia siapkan.

Leher korban lalu dijerat dari belakang selama kurang lebih 15 menit. 

Korban saat itu sempat memberontak dan memberikan perlawanan, namun, tersangka AP tiba-tiba mengeluarkan pisau yang ada di dalam tas milik Cuplis.

Oleh tersangka Cuplis, kepala korban dipukul menggunakan gagang pisau sebanyak 3 kali. 

“Kemudian pisau tersebut diberikan kepada saudara AP dan AP memukul kepala korban menggunakan bagian besi pisau tersebut sebanyak 3 kali,” kata Fahri.

Fahri mengatakan, setelah itu, para tersangka membawa korban menggunakan mobil miliknya ke arah Jalur Pantura Karawang.

Namun, karena tidak menemukan tempat sepi, mereka melanjutkan perjalanan ke Pantura Indramayu hingga sampai ke kawasan hutan di Kecamatan Gantar.

“Lalu kedua pelaku tersangka mengeluarkan korban dari mobil dan membuangnya di Semak-semak sambil badannya ditutup oleh karpet mobil korban,” katanya.

Setelah membuang korban, AS alias Cuplis dan AP membawa barang-barang korban berupa 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra beserta STNK dan 2 unit HP milik korban untuk dijual. 

Feeling istri

Nurhasanah (44) sudah feeling kalau yang membalas chatnya bukan suami.

Nurhasanah merupakan warga Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Ia istri Budi Santoso (54), sopir taksi online yang jadi koban pembunuhan.

Mayat Budi Santoso kemudian dibuang di kawasan hutan petak 19 A RPH Bantarwaru BKPH Sanca di Blok Cibeber Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Nurhasanah sempat galau karena suami tak ada kabar. 

Misteri dibalik menghilangnya sang suami yang bekerja sebagai sopir taksi online pun dapat terkuak dengan cepat.

Budi Santoso (54) diketahui dibunuh oleh AS alias Cuplis (24), warga Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan dan AP (20) warga Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.

Keduanya merencanakan pembunuhan untuk mencuri mobil korban.

“Kurang lebih gak sampai 2x24 jam pelaku sudah tertangkap, apresiasinya bagi saya polisi benar-benar sangat luar biasa apalagi ini sangat cepat selali dalam mengungkapnya,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Indramayu, Senin (3/6/2024).

Nurhasanah menyampaikan, kejadian pembunuhan hingga penangkapan tersangka terjadi begitu cepat.

Bahkan, secara pribadi, ia tidak menyangka pelaku pembunuh suaminya itu bisa sangat cepat terungkap.

“Prosesnya setelah saya bawa suami saya ke pemakaman, kan saya ambil dulu ke RS Bhayangkara setelah selesai, kurang lebih 2x24 jam pelaku tertangkap,” ujar dia.

Nurhasanah mengatakan, sebagai seorang istri, ia awalnya memang merasa firasat yang tidak biasa.

Apalagi saat sang suami hilang tanpa kabar, padahal, dalam kesehariannya bekerja sebagai sopir taksi online, Budi Santoso selalu memberikan kabar.

“Biasanya kalau mau membawa penumpang suka seperti itu, memberi kabar,” ujar dia.

Hingga di hari kejadian Rabu (29/5/2024), suaminya tersebut tidak pulang dan menghilang.

Nurhasanah pun sempat menghubungi nomor milik suaminya, namun telepon tidak diangkat. Chat WhatsApp juga tidak dibalas.

Lanjut Nurhasanah, di hari esoknya, ia kemudian mendapat pesan dari suaminya.

“Cuma feeling saya, WA itu gak seperti biasanya, saya kan sebagai istri tahu karakter chatan suami seperti apa, nah ini kok beda gak kaya biasanya,” ujar dia.

“Balasannya itu katanya ‘masih ada penumpang nda’, jadi itu yang ngchat pelaku bukan suami saya yang balas,” lanjut Nurhasanah.

Dari situ perasaan Nurhasanah sudah tidak karuan, ia kemudian mencoba mencari tahu dengan mendatangi kantor tempat suaminya bekerja.

Dengan harapan, bisa mengetahui story perjalanan suaminya. Namun tidak bisa dibuka karena ada kebijakan dari pihak kantor.

Dari situ, lanjut dia, Nurhasanah hanya bisa pasrah di rumah menunggu kabar suaminya, kemudian pada malam harinya ada dari pihak kepolisian datang ke rumah memberikan kabar duka tersebut.

“Kalau dengan pelaku saya tidak kenal sama sekali,” ujar dia.

Dalam hal ini, disampaikan Nurhasanah, pihak keluarga berharap kedua pelaku dalam diproses dengan hukum seadil-adilnya sesuai dengan kejahatan yang telah diperbuatan.

Di sisi lain, Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, kedua tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Kuningan.

Atas perbuatannya mereka diancam Pasal 340 KUHP dan atau 339 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

“Yakni dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara paling lama 20 tahun,” ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved