Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Pengusaha Konveksi Keluhkan Permendag soal Kebijakan Impor, Ikatan Pengusaha Konveksi Bisa Mati

Pelaku industri tekstil terus mengeluhkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tentang kebijakan impor yang dinilai bisa membuat indus

Tribun Jateng/Khoirul muzaki
Pengusaha konfeksi di Perumahan Taman Asri Kroyo Sragen menjemur seragam sekolah usai disablon, Rabu (29/6/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pelaku industri tekstil terus mengeluhkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tentang kebijakan impor yang dinilai bisa membuat industri terpukul.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) pun telah memberikan pernyataan tak akan merevisi kebijakan yang disebut-sebut telah membuat Indonesia banjir produk impor.

Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung, Nandi Herdiaman menilai, Permendag 8/2024 itu membuat produk jadi impor mudah masuk ke Indonesia, sehingga membuat industri kecil dan menengah (IKM) konveksi mengalami penurunan permintaan.

"Sekarang ketika ada Permendag 8, ini langsung anehnya itu para pejual online, reseller mereka berhenti kerja sama dengan IKM. Ini mau bagaimana nasib kami ini," katanya, saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Senin (3/6).

Nandi menduga, para pelanggan yang membatalkan kerja sama dengan pengusaha IKM konveksi sudah beralih mengambil produk impor dengan harga murah.

Ia menyebut, pembatalan kerja sama tersebut membuat pengusaha konveksi mengalami kerugian. "Jadi (jika-Red) Permendag ini tidak diubah, (saya-Red) yakin IKM di dalam negeri saya yakin akan mati," ujarnya.

Senada, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana meminta Permendag 8/2024 direvisi, dengan kembali mempertahankan aturan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang biasa diterbitkan Kemenperin.

Lebih selektif

Menurut dia, dengan aturan Pertek tersebut, pemerintah bisa lebih selektif dalam mengawasi arus masuk barang impor. "Karena tanpa Pertek itu kami akan kebobolan terus dengan barang-barang impor yang masuk, secara nanti akan dilegalkan," ucapnya.

Danang menyatakan, pemerintah harus mempertahankan Pertek untuk melindungi industri padat karya. "Itu salah satu cara untuk memastikan perlindungan negara kepada industri padat karya, termasuk garmen dan alas kaki," jelasnya.

Sebelumnya, Mendag Zulhas memastikan pemerintah tidak akan lagi merevisi Permendag No. 8/2024 tentang kebijakan impor.

“Enggak (direvisi-Red), terlambat kalau ngeluhnya sekarang, enggak kemarin-kemarin,” ujarnya, pekan lalu.

Ia menyebut, pemerintah sudah merevisi aturan soal kebijakan impor sebanyak tiga kali, hingga akhirnya mengeluarkan aturan terbaru, yakni Permendag 8/2024.

Penerbitan Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024, yang memberlakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis.

Revisi menjadi Permendag 8/2024 itu dilakukan lantaran banyaknya keluhan dari pelaku usaha karena sulit mendapatkan izin impor, sehingga membuat adanya penumpukan barang impor di kontainer di pelabuhan-pelabuhan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved