Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Ibu Muda di Tangsel Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp15 Juta

Di Tangerang Selatan, Banten, seorang ibu berinisial R (22) mencabuli anaknya sendiri yang masih balita dan merekam perbuatannya tersebut.

TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
Ilustrasi Pencabulan Anak 

TRIBUNJATENG.COM - Di Tangerang Selatan, Banten, seorang ibu berinisial R (22) mencabuli anaknya sendiri yang masih balita.

R merekam perbuatannya tersebut.

Video pencabulan itu kemudian viral di media sosial seperti X dan Instagram.

Baca juga: Viral Ibu Diduga Cabuli Anak Balita Laki-Laki di Tangerang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Terkait video tersebut, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil mengatakan, R telah menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (2/6/2024) malam.

Setelah itu, R kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terduga pelaku tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut,” kata Agil dikutip dari Kompas.com, Senin (3/6/2024).

Video dibuat Juli 2023

Menurut pengakuan R, video pencabulan itu dibuat pada Juli 2023 dan dilakukan di sebuah kontrakan di Tangerang Selatan.

R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.

Ia dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Motif Ibu di Tangsel cabuli anak sendiri

Dikutip dari Kompas.com, Senin (3/6/2024), R mengaku mencabuli anaknya sendiri karena disuruh oleh seorang kenalannya dari Facebook dengan nama akun Icha Shakila.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, R dihubungi oleh Icha pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat ini, Icha Shakila masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang,” kata Ade. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved