Soemarmo Sudah Dibui 18 Bulan, Mahkamah Agung Memutus Tidak Bersalah: Saya Nangis tapi Nggak Dendam
Mantan Walikota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro menceritakan sebuah kasus yang sempat menjeratnya ke bui. Soemarmo pernah dipenjara selama 18 bulan
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM- Mantan Walikota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro menceritakan sebuah kasus yang sempat menjeratnya ke bui.
Soemarmo pernah dipenjara selama 18 bulan atas kasus suap.
Hal itu terjadi pada tahun 2011 hingga membuatnya berhenti sebagai Walikota Semarang.
Saat itu, pemberitaan kasus suap dan korupsi yang menjeratnya begitu viral dan menjadi sorotan publik.
Seorang Seomarmo, meniti karier di Pemerintah Kota Semarang dari jabatan lurah hingga menduduki Walikota Semarang.
Ia memulai karier di Pemkot Semarang sejak 1 April 1982.
Pria yang kerap disapa Soemarmo ini mengatakan bahwa kesuksesan kariernya lantaran usaha dan kerja keras.
"Kuncinya adalah disiplin, selain itu penguasaan tupoksi, saya masih yakin jika pimpinan itu melihat kinerja bukan kedekatan. Jadi saya dinilai memiliki kinerja yang baik," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (04/06/2024).
Namun, di tengah masa kepemimpinannya, Soemarmo tersandung kasus dugaan suap.
Saat itu ia sempat dipenjara 18 bulan.
"Saya mau cerita hal yang belum diketahui banyak orang, jadi pada 24 Oktober 2011, ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, ada 2 oknum anggota DPRD menyeret sekretaris daerah (sekda) saya di kasus tunjangan penghasilan pegawai. Padahal hal itu sudah ada sejak 20 tahun, itu hanya untuk tunjangan pegawai, bukan proyek. Kemudian, ada 2 oknum anggota DPRD meminta uang 'gedok' dan nominalnya sekitar Rp 40 juta, saat itu dibagi untuk 21 oknum anggota DPRD.
"2 orang oknum anggota DPRD itu kena OTT KPK, lalu sehari kemudian Sekda saya ditangkap. Padahal saat itu, saya nggak ACC. Tapi saya kaget ternyata sudah disiapkan 21 amplop untuk 21 oknum anggota DPRD. Itu saya tidak tahu.Lalu, tiba-tiba ada KPK yang sudah ada di kantor, saat itu saya tidak takut memang saya sering komunikasi dengan KPK. Tapi saya kaget kok ada uang 'gedok' itu.Setelah kasus itu ramai, 2 oknum anggota DPRD dan Sekda saya sudah ditahaun 18 bulan, saya belum terjamah kasus itu karena belum bisa dibuktikan," ujarnya.
Selang beberapa lama, Soemarmo ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, setelah mendekam di bui, pihak Soemarmo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di persidangan dan akhirnya Mahkamah Agung memutus bahwa Soemarmo tidak bersalah dan dibebaskan.
"Setelah 2 oknum dan Sekda saya ditahan selama 18 bulan. Lalu saya disidang dan akhirnya divonis 2,5 tahun penjara. Saat itu saya megajukan kasasi, saya tetap membela diri karena memang saya tidak korupsi ataupun melakukan suap. Kemudian, saya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan akhirnya saya diputuskan oleh Mahkamah Agung bahwa saya tidak terbukti melakukan korupsi dalam dakwaan primer. Setelah itu saya dinyatakan bebas, meski saya sudah ditahan 18 bulan," ujarnya.
Soemarmo Hadi Saputro
Soemarmo HS
Soemarmo
Mahkamah Agung
kasus suap
Kasus Soemarmo Walikota Semarang
tribunjateng.com
Polda Jateng Buru Tersangka Kericuhan Ceramah Rizieq Pemalang, Pentolan FPI & PWI-LS Bakal Diperiksa |
![]() |
---|
"Ini Faktor Genetik, Bukan Narkoba" Klarifikasi Memed Sound Horeg Soal Kantung Matanya yang Viral |
![]() |
---|
Profil Mayjen TNI Purn Fauzambi Syahrul eks Tim Mawar Jadi Preskom Vale, Segini Harta Kekayaan LHKPN |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Hafid Dokter Spesialis Tinggal di Kolong Jembatan Demak, Pernah Ada Orang Berobat |
![]() |
---|
Sekolah Dasar Negeri di Semarang Sepi Peminat, DPRD Minta Pemkot Lakukan Evaluasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.