Berita Regional
Mbah Darmi Pukul Keponakan Pakai Sapu Divonis 1,5 Bulan Penjara, Warga dan Mahasiswa Unjuk Rasa
Kasus yang dialami Mbah Darmi tersebut, memantik aksi warga kampung dan mahasiswa.
TRIBUNJATENG.COM, TUBAN - Darmi (53), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, divonis 1,5 bulan penjara.
Nenek tersebut dihukum karena memukul keponakannya menggunakan sapu.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban, Jawa Timur, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Mantan Suami dan Ibu Kandung Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Berat tapi Lega
Jaksa Penuntut Umum menuntut nenek Darmi dengan hukuman kurungan tiga bulan.
"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana bunyi dakwaan, dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa untuk menjalani hukuman penjara selama 1 bulan dan ditambah 15 hari dipotong masa tahanan kota dan tahanan rumah" kata Ketua Majelis Hakim, Uzan Purwadi saat membacakan putusan sidang, Selasa (4/6/2024).
Pengakuan Mbah Darmi
Nenek atau Mbah Darmi bekerja sebagai petani itu tak menyangka perbuatannya tersebut menyeretnya ke meja hijau.
Mbah Darmi mengaku peristiwa pemukulan terhadap keponakannya yang berinisial H (32), terjadi pada Januari 2024.
Kala itu, seusai salat Jumat, H datang ke rumahnya sambil marah-marah kepadanya dan menuduhnya telah menyebarkan fitnah soal tanah.
Meski Mbah Darmi telah membantah, H tidak percaya.
Menurut Mbah Darmi, H terus memarahi dan mendorong tubuh Mbah Darmi hingga terjungkal.
Mbah Darmi pun berusaha mengusir H agar tidak membuat keributan di rumahnya.
Mbah Darmi menakut-nakuti akan memukul H menggunakan sapu.
Upaya Mbah Darmi mengusir H justru mendapat perlawanan dari keponakannya itu.
Mbah Darmi ditantang untuk memukul.
| Tragis Dua Pria Tewas Terjebak di Dalam Sumur Saat Hendak Menolong Teman |
|
|---|
| Sosok Syahri Anggota DPRD yang Asik Main Game dan Merokok saat Rapat, Minta Maaf Usai Dihujat |
|
|---|
| Dua Satpam Perumahan Duel gara-gara Pinjol, Satu Tewas dengan Sejumlah Luka Tusuk |
|
|---|
| Bengkel Digeledah 6 Pria Ngaku Polisi, Istri Pemilik Kehilangan 2 Kalung Emas Senilai Rp95 Juta |
|
|---|
| Ruko Sepi Dikira Kosong, Ternyata Jadi Markas Judi Online Internasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-hakim-vonis-pengadilan_20170221_000207.jpg)