Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

RESMI, Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan, Meski Tak Bekerja Tetap Digaji, Ini Ketentuannya

Rapat paripurna DPR RI, akhirnya mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak, Selasa (4/6/2024).

Editor: Muhammad Olies
BOREDPANDA
Ilustrasi Perjuangan Ibu Saat Melahirkan Anaknya 

TRIBUNJATENG.COM - Kabar gembira untuk para perempuan di Indonesia. 

Rapat paripurna DPR RI, akhirnya mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak, Selasa (4/6/2024).

Berdasarkan baleid tersebut, seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.

Ketentuan itu tertulis pada Pasal 4 Ayat (3) huruf a yang tertulis sebagai berikut:

Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. paling singkat 3 bulan pertama, dan

2. paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kemudian, hak lain yang dijamin UU tersebut adalah pemberian gaji jika seorang ibu akhirnya menjalankan cutinya selama 6 bulan.

Baca juga: Reaksi Ibu Melahirkan di Bus Berjalan, Usul Diberi Nama Bayi Jaga Jakarta-Garut

Baca juga: Pro Kontra Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan, Bagaimana Nasib UMKM?

Baca juga: Heboh Guru SD Disuruh Bayar Rp 250 Ribu Saat Cuti Melahirkan, Begini Penjelasan Kepala Dinas

Ketentuan itu tertuang di Pasal 5 ayat (2) yang berisi tiga ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti 6 bulan yaitu:

a. secara penuh untuk 3 bulan pertama,

b. secara penuh untuk bulan keempat, dan

c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Adapun cuti 3 bulan tambahan hanya diperuntukan untuk ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5).

Terdapat dua kondisi khusus, pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.

Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved