Berita Blora
Hingga Mei 2024 Perceraian di Kabupaten Blora Capai 815 Kasus, Didominasi Gugatan Pihak Perempuan
Pengadilan Agama Kelas I B Kabupaten Blora mencatat ada ratusan kasus perceraian sejak Januari 2024 hingga Mei 2024. Panitera Muda Hukum
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Pengadilan Agama Kelas I B Kabupaten Blora mencatat ada ratusan kasus perceraian sejak Januari 2024 hingga Mei 2024.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora, Anjar Wisnugroho, mengatakan, hingga Mei 2024 kasus perceraian di Blora mencapai 815 kasus.
"Rinciannya cerai talak (pihak pria yang mengajukan) ada 201, kemudian cerai gugat (pihak perempuan yang mengajukan) itu ada 614," katanya, kepada Tribunjateng, Jumat (07/06/2024).
Lebih lanjut, Anjar menyampaikan kasus perceraian memang didominasi dari pihak perempuan yang menggugat cerai.
"Berdasarkan data di kami, pihak perempuan yang merasa dirugikan. Mungkin karena mereka tidak dinafkahi, terus suaminya malas bekerja. Banyak juga yang seperti itu, sehingga si perempuan menggugat cerai," terangnya.
Menurut Anjar ada beberapa faktor yang menjadi pemicu atau penyebab perceraian. Di antaranya, terjadi pertengkaran terus menerus, faktor ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, KDRT, hingga judi online.
"Pertengkaran itu ya muaranya ada di ekonomi, setelah saya tracking memang dari faktor ekonomi yang paling banyak, terus adanya kecemburuan karena adanya pihak ketiga, terus ada salah satu pengantin yang tidak betah tinggal di rumah mertua, bahkan karena judi juga ada, tetapi tidak terlalu banyak," terangnya.
Sementara, untuk usia yang mengajukan perceraian beragam.
"Untuk usia bervariasi, usia 20 tahun, 25 tahun ada, bahkan yang sudah berusia 40 tahun dan 50 tahun itu juga ada yang mengajukan cerai," tuturnya.
Bahkan, menurut Anjar, yang mengajukan cerai dengan usia di bawah 20 tahun pun juga ada. Umumnya itu dilakukan oleh pasangan yang masuk dalam dispensasi nikah.
"Dispensasi nikah itu karena salah satu calon pengantinnya belum cukup umur.
Aturan terbaru sekarang usia menikah sesuai UU no 16 tahun 2019, baik calon pengantin pria maupun wanita harus berumur minimal 19 tahun untuk bisa melangsungkan perkawinan atau pernikahan,"
"Kebanyakan salah satu pihak pengantin usianya kurang dari 19 tahun, makanya dia mengajukan dispensasi. Jadi orang tua ataupun walinya itu yang mengajukan dispensasi, kepada anaknya yang belum cukup umur. Terus saat nikah, nggak cocok, mentalnya belum terbentuk, akhirnya cerai. Itu minusnya yang menikah terlalu dini," jelasnya.
Oleh karena itu, Anjar mengimbau kepada masyarakat Blora untuk memperbaiki pola komunikasi dalam berkeluarga, agar tidak berujung pada perceraian.
"Sebisa mungkin jalin komunikasi keluarga yang terbaik, dan sebisa mungkin perdalam ilmu agama. Sebab muara perceraian terkadang berasal dari emosi sesat. Misal jika pihak wanita merasa kurang dinafkahi itu dikomunikasikan dulu, kalau laki-laki nya mau berusaha ya diberi kesempatan. Intinya saling komunikasi dan menahan diri," paparnya.
| Bupati Blora Mengenang Sesepuh Sedulur Sikep Samin: Mbah Lasiyo Tokoh Panutan |
|
|---|
| Sesepuh Samin Mbah Lasiyo Wafat Akibat Sakit Paru-Paru, Dimakamkan Sesuai Syariat Islam |
|
|---|
| Pemkab Blora Sarankan Kontraktor Pekerjakan Warga Lokal saat Bangun Pasar Ngawen |
|
|---|
| Update Program Cek Kesehatan Gratis di Blora: Masih Banyak Warga Takut |
|
|---|
| BNPT Sebut Perempuan dan Anak Rentan Terpapar Paham Radikalisme, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Gedung-Pengadilan-Agama-Kelas-I-B-Blora-Kabupaten-Blora-tampak-depan.jpg)