Berita Regional
Nasib Pilu Bocah SD Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru, 7 Bulan Tersangka Masih Dibiarkan Polisi
Nasib pilu bocah SD korban pelecehan seksual oknum guru tak diusut tuntas, padahal sudah 7 bulan berlalu.
TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Nasib pilu bocah SD korban pelecehan seksual oknum guru tak diusut tuntas.
Setelah pelaporan kasus pelecehan seksual terjadi pada 7 bulan, hingga kini oknum guru tersebut seakan berjalan di tempat.
Diketahui kasus pelecehan seksual itu terjadi di Amarasi yang telah dilaporkan ke Polres Kupang.
Baca juga: Tak Tegas, Oknum Guru SMA Pelecehan Seksual ke Siswa di Tegal Belum Dipecat, Pelajar Protes
Oknum guru tersebut yakni JFM (59) atas perilaku amoralnya tersebut lalu dilaporkan ke Polres Kupang dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/229/XI/2023/SPKT/ Polres Kupang/ Polda NTT, tanggal 23 November 2023 lalu.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono saat dikonfirmasi, Selasa 4 Juni 2024 mengungkapkan polisi saat ini masih memeriksa sejumlah saksi.
"Ada anak saksi yang dimintai keterangan ke kantor belum menghadap, sehingga penyidik mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan di rumah anak saksi," terangnya.
Sementara terduga pelaku belum dikorek keterangannya sama sekali oleh polisi dan saat ini masih berlindung di Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang usai ditarik dari sekolah tersebut.
"Setelah dimintai keterangan anak saksi tersebut diatas kita akan kirimkan permintaan keterangan kepada terlapor," terang Iptu Setiono.
Sementara kasus ini juga mendapat perhatian masyarakat luas terutama Yayasan Ume Daya Nusantara.
Salah satu pentolan UDN, Damaris Tnunay menegaskan kasus ini sebenarnya sangat berbekas bagi para korban sementara bila dibiarkan berlarut malah korban semakin tertekan.
"Sampai saat ini kasus ini terkesan diam, sementara di Kabupaten Kupang ada UPTD PPA perlu menjadi garda terdepan dan paling depan bertanggung jawab melindungi korban," ujarnya.
Dirinya merasa agak aneh karena pelakunya malah dibiarkan bebas bekerja tanpa ada sanksi meskipun kasus ini belum berkekuatan hukum. Bagi dia, pemerintah sepertinya tidak berusaha melindungi korban namun malah membiarkan perlaku berkeliaran.
Seharusnya pelaku tersebut dinonaktifkan agar tidak menjadi preseden buruk bagi Pemkab Kupang yang berusaha melindungi pelaku.
"Dinas Pendidikan juga harus ikut berpatisipasi karena guru ini bagian dari mereka, dan kepala dinas juga bisa mengundang UPTD PPA bersama-sama mencari solusi juga mengambil tindakan tegas bagi oknum guru itu," tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang Dr. Eliazer Teuf yang dikonfirmasi menegaskan pihaknya tidak tinggal dia melihat ada oknum guru bejat yang menodai dunia pendidikan.
Mereka juga tidak berusaha melindungi dengan menempatkan di dinas namun dengan ditugaskan sementara di dinas mereka bisa lebih leluasa melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap oknum guru tersebut.
"Kami sudah bentuk tim dan melakukan pemeriksaan terhadal yang bersangkutan dan hasiknya sudah di tangan bupati. Dan didapatkan kesimpulan oknum guru tersebut diduga kuat melakukan pelecehab seksual," terangnya.
Namun Dinas P dan K juga tidak bisa mengambil sikap karena sudah dibawa ke ranah hukum sehingga mereka mendukung Polres Kupang segera menyelesaikan perkara ini.
Sebelumnya kasus ini diungkap oleh Yayasan Putri Zaitun Timur dimana mereka mendapat laporan JFM (59) seorang guru laki-laki di salah satu SD di Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang melakukan pelecehan dan dan kekerasan terhadap puluhan siswanya.
Aksi bejat ini diduga dilakukan sejak lama dan dari informasi yang dikumpulkan diketahui sudah ada korban dari guru tersebut yang sudah menginjak bangku kuliah.
Saat itu Yayasan Putri Zaitun Timur melakukan kegiatan kerohanian di desa tersebut pada Oktober lalu dan kebetulan LSM tersebut punya LBH yang mendampingi anak yang mengalami pelecehan dan kekerasan.
Baca juga: Hampir Satu Bulan, Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unnes Masih Buntu
Beberapa anak korban sudah mereka bawa ke bagian perlindungan anak dan wanita GMIT dan tiga anak yang didampingi orang tua sudah melaporkan kejadian ke Polres Kupang pada 14 November 2023 lalu.
Anak-anak juga usai melaporkan kejadian yang mereka alami oleh yayasan dibawa ke psikolog untuk diperiksa kondisi kejiwaan dan mental mereka
Diketahui informasi dari Yayasan Putri Zaitun Timur sudah puluhan anak yang memberikan keterangan mereka atas aksi bejat guru tersebut, dan banyak diantara mereka sudah duduk di bangku SMP dan SMA. (ary)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kasus Pelecehan Seksual Siswa SD di Amarasi Mandek di Tangan Polisi, Pelaku Masih Bebas
Tampang Yunus, Pelaku Pembunuhan Gadis Paskibraka Setelah Pulang Latihan Diduga Niat Mencabuli |
![]() |
---|
Sosok Mustari Baso Eks Pasukan Elit TNI Dulu Buru PKI Sekarang Miris Hidup Terlunta-lunta |
![]() |
---|
Hilang Setelah Latihan Paskibra, Siswi SMA Ditemukan Tewas Terkubur dengan Kepala Tertutup Ember |
![]() |
---|
Pria Tertangkap Curi Motor Korban Kecelakaan, Awalnya Pura-Pura Menolong |
![]() |
---|
Keluh Kesah Teller Bank, Pemblokiran PPATK dan Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.