Berita Nasional
Sutradara Film "Vina: Sebelum 7 Hari" Diperiksa 7 Jam di Polda Jabar
Kamis (6/6/2024), sutradara film "Vina: Sebelum 7 Hari", Anggy Umbara, memenuhi panggilan Polda Jabar.
Sementara produser, kata dia, diperiksa oleh penyidik berbeda, seputar administrasinya saja.
"Kalau produser kan lebih ke formalitasnya administrasi dan segala macam. Kalau saya lebih kreatifnya," katanya.
Anggy berharap, dengan keterangan yang diberikan kepada penyidik dapat membantu proses penyelidikan kasus ini.
"Ya, semoga membantu," ucapnya.
Saksi kunci muncul
Sehari sebelumnya, saksi kunci kasus ini, Liga Akbar muncul untuk memberikan kesaksian baru.
Ia muncul demi membongkar fakta sebenarnya mengenai kasus Vina Cirebon.
Diketahui, Liga merupakan orang yang mengenal Vina dan Eki.
Yudia Alamsyach selaku kuasa hukum Liga menyampaikan beberapa poin penting dianggap bisa mengubah kronologis kejadian yang selama ini diyakini.
Warga Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Suroto (50) yang melakukan evakuasi terhadap tubuh Vina dan Eki saat peristiwa kejadian terjadi di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Liga Akbar juga sudah memenuhi panggilan Polda Jabar pada Selasa, (4/6/2024) sebagai saksi.
"Ya kemarin (Selasa), kami mendampingi Liga Akbar ke Polda Jabar terkait pemanggilan sebagai saksi, di mana yang bersangkutan pada tahun 2016 juga telah diperiksa dan menjadi saksi juga di pengadilan," ujar Yudia, Kamis (6/6/2024).
Yudia menuturkan, Liga mendatangi dirinya untuk meminta perlindungan sekaligus perlindungan.
"Liga Akbar datang ke saya minta bantuan hukum, minta didampingi sekaligus minta dilindungi, karena merupakan salah satu saksi di mana dia awal bercerita terkait adanya hubungan perkara dengan Vina dan Eki," ucapnya.
"Kami merasa Liga ini akan membuka sesuatu yang diskenariokan dahulu dan akan dibuka sekarang dan apa yang ditutupi juga ini akan mengubah kronologis kejadian Eki dan Vina ini," jelas dia.
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.