Berita Nasional
Sutradara Film "Vina: Sebelum 7 Hari" Diperiksa 7 Jam di Polda Jabar
Kamis (6/6/2024), sutradara film "Vina: Sebelum 7 Hari", Anggy Umbara, memenuhi panggilan Polda Jabar.
TRIBUNJATENG.COM - Kamis (6/6/2024), sutradara film "Vina: Sebelum 7 Hari", Anggy Umbara, memenuhi panggilan Polda Jabar.
Anggy Umbara diperiksa selama 7 jam di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
Selain Anggy, produser film Dheeraj Kalwani pun diperiksa.
Baca juga: BERITA LENGKAP : Kasus Pembunuhan Vina Makin Rumit dan Bermunculan Banyak Saksi
Usai pemeriksaan, Anggy mengaku dicecar banyak pertanyaan seputar produksi film.
Mulai dari proses pembuatan hingga tayang di layar lebar.
"Banyak banget (pertanyaan), lima lembar lah. Hampir 30-an (pertanyaan).
Poinnya mereka mau tahu kita dapat ceritanya dari mana, dari versi yang mana segala macam. Detail-detail filmnya.
Ya sudah sih, kita ceritain semua," ujar Anggy, Kamis (6/6/2024).
Selain menjawab banyak pertanyaan, Anggy diperlihatkan foto CCTV yang belakangan viral.
Foto CCTV itu diduga merekam saat peristiwa pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki pada 2016.
Namun, foto CCTV itu dibantah Anggy.
Menurutnya, yang beredar bukanlah foto CCTV yang asli saat kejadian, tapi foto yang diambil saat syuting film "Vina: Sebelum 7 Hari".
"Yang dikasih lihat ke saya ya hoaks, karena itu dari hasil syuting kita.
Karena itu bisa kelihatan kan jaketnya beda, ada lampu.
Yang dilihat ke saya hasil syuting semua," ucapnya.
Sementara produser, kata dia, diperiksa oleh penyidik berbeda, seputar administrasinya saja.
"Kalau produser kan lebih ke formalitasnya administrasi dan segala macam. Kalau saya lebih kreatifnya," katanya.
Anggy berharap, dengan keterangan yang diberikan kepada penyidik dapat membantu proses penyelidikan kasus ini.
"Ya, semoga membantu," ucapnya.
Saksi kunci muncul
Sehari sebelumnya, saksi kunci kasus ini, Liga Akbar muncul untuk memberikan kesaksian baru.
Ia muncul demi membongkar fakta sebenarnya mengenai kasus Vina Cirebon.
Diketahui, Liga merupakan orang yang mengenal Vina dan Eki.
Yudia Alamsyach selaku kuasa hukum Liga menyampaikan beberapa poin penting dianggap bisa mengubah kronologis kejadian yang selama ini diyakini.
Warga Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Suroto (50) yang melakukan evakuasi terhadap tubuh Vina dan Eki saat peristiwa kejadian terjadi di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Liga Akbar juga sudah memenuhi panggilan Polda Jabar pada Selasa, (4/6/2024) sebagai saksi.
"Ya kemarin (Selasa), kami mendampingi Liga Akbar ke Polda Jabar terkait pemanggilan sebagai saksi, di mana yang bersangkutan pada tahun 2016 juga telah diperiksa dan menjadi saksi juga di pengadilan," ujar Yudia, Kamis (6/6/2024).
Yudia menuturkan, Liga mendatangi dirinya untuk meminta perlindungan sekaligus perlindungan.
"Liga Akbar datang ke saya minta bantuan hukum, minta didampingi sekaligus minta dilindungi, karena merupakan salah satu saksi di mana dia awal bercerita terkait adanya hubungan perkara dengan Vina dan Eki," ucapnya.
"Kami merasa Liga ini akan membuka sesuatu yang diskenariokan dahulu dan akan dibuka sekarang dan apa yang ditutupi juga ini akan mengubah kronologis kejadian Eki dan Vina ini," jelas dia.
Ia juga menyinggung, kesaksian tersebut ada hubungannya dengan kesaksian dari saksi lain.
"Apakah benar itu ada pembunuhan, apakah ada pemerkosaan, nah ini rangkaiannya ini dengan adanya kesaksian yang sebenarnya bisa menambah atau memutus, tapi ini ada hubungannya dengan kesaksian-kesaksian saksi yang lain," katanya.
Yudia menyinggung soal adanya kejanggalan dalam kesaksian sebelumnya.
"Kalau dikurangi mungkin jarang, tapi kalau pun ditambah-tambahkan itu peluangnya besar," ujarnya, seraya mencurigai adanya kemungkinan penambahan keterangan dari saksi lain.
Kejadian awal yang dilaporkan sebagai kecelakaan tunggal juga kini dipertanyakan.
"Sedangkan awal dari permasalahan ini yang diungkap dari TKP awal itu adalah kecelakaan lalu lintas tunggal," ucap Yudia.
Yudia menuturkan, kejadian terkait adanya kejar-kerajan dan lempar-lemparan itu tidak ada.
"Ada poin-poinnya aja, terutama terkait adanya kejar-mengejar dan lempar-melempar. Nah itu sebenarnya tidak ada, poin di situ aja lah," jelas dia.
Liga Akbar, lanjut Yudia, juga bertemu Eki dan Vina pada malam hari sesaat sebelum mereka dikabarkan meninggal dunia.
"Pada saat terakhir ketemu itu dengan Eki dan Vina pada malam itu sekitar pukul 7 malam," jelas Yudia.
Liga Akbar dan Eki diketahui memiliki hubungan yang sangat dekat.
"Di depan warung depan SMP 4 itu, mereka nongkrong lah kebetulan rencananya mau ke Kuningan mau ada acara rapat kelompok motor lah," katanya.
Selain itu, Yudia juga sudah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan perlindungan kepada Liga Akbar.
"Makanya kita juga ingin mengajukan ke LPSK, karena hubungannya dengan proses penyidikan dari awal," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diperiksa Polisi Hingga 7 Jam, Apa Saja yang Ditanyakan Penyidik ke Sutradara Anggi Umbara?
Baca juga: Waktu Proses BAP Saya Digulung Habis, Curhat Terpidana Pembunuh Vina pada Tamping Masjid Lapas
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.