Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Terbukti Lakukan Plagiat Skripsi, Mahasiswa UM Palembang Gagal Wisuda dan Diskors

Seorang mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang, Sumatra Selatan, terbukti melakukan plagiat skripsi.

Kompas.com/Istimewa
Mahasiswa UM Palembang diduga lakukan plagiarisme mahasiswa Unsri. (Tangkapan layar akun X @wahkerensih) 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang, Sumatra Selatan, Devi Sri Astuti (DSA), terbukti melakukan plagiat skripsi.

Mahasiswa tersebut harus menanggung konsekuensi akibat perbuatannya.

Skripsi yang diplagiat Devi milik lulusan FH Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang tahun 2021 bernama Naomi.

Baca juga: Misteri Kematian Akseyna UI 9 Tahun Tak Terungkap, Berikut Perjalanan Kasusnya

UM Palembang resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pembatalan wisuda dan memberikan skors selama satu semester kepada Devi.

“DSA mengulang dan membuat awal skripsi sesuai prosedur,” ujar Dekan FH UM Palembang, Abdul Hamid, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/6/2024).

Berikut kronologi Devi Sri Astuti Muhammadiyah Palembang ketahuan melakukan plagiat skripsi dan pengakuan korban yang dicatut karyanya oleh pelaku.

Kronologi Devi ketahuan melakukan plagiat skripsi

Devi ketahuan melakukan plagiat skripsi ketika Naomi mengetahui ada tren “show your skripsi” di media sosial Instagram pada Rabu (29/5/2024) pagi.

Naomi kemudian mencari skripsi yang ditulisnya pada 2021 di internet, namun ia mendapati karyanya diplagiat oleh Devi dari Universitas Muhammadiyah Palembang.

“Sontak saya heran dan terkejut saat mengetahui ada skripsi dengan judul yang sama dengan skripsi yang dulu saya susun di tahun 2021,” ujar Devi ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (30/5/2024).

Naomi mengatakan bahwa tingkat kemiripan antara skripsinya dengan tulisan Devi terbilang tinggi.

Kemiripan terdapat pada pemilihan kata di bagian judul, abstrak, latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, dan sisi penulisan.

Naomi juga terkejut ketika mengetahui Devi turut mencatut metode penelitian, indentasi, footnote, daftar isi, dan daftar pustaka dari skripsinya.

Naomi kirim somasi ke UM Palembang

Naomi sempat berkonsultasi dengan Wakil Dekan FH Unsri setelah mengetahui skripsinya dijiplak oleh Devi Sri Astuti Muhammadiyah Palembang.

Unsri menyarankan dirinya untuk menempuh jalur hukum dengan cara mengirimkan somasi karena perbuatan yang dilakukan Devi merupakan tindakan kriminal.

Naomi yang tidak terima skripsinya diplagiat oleh Devi, memutuskan mengirimkan somasi ke pihak kampus tempat pelaku berkuliah pada Rabu (29/5/2024) sore.

Ia mengaku sakit hati dan sedih karena karyanya yang dibuat dengan susah payah dijiplak oleh Devi Sri Astuti Muhammadiyah Palembang.

“Saya menyusun skripsi saya dengan perjuangan keras. Ibu saya pada saat itu didiagnosis kanker stadium 4 tapi beliau masih menyempatkan untuk mengantar saya bimbingan atau konsultasi skripsi dari rumah, ke kampus, bahkan hingga ke rumah dosen saya,” kata Naomi..

Naomi mengatakan, ia sempat mengirimkan pesan kepada Devi melalui direct message Instagram, namun pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Usaha meminta keadilan juga dilakukan Naomi dengan cara menghubungi UM Palembang melalui Instagram dan meninggalkan komentar di salah satu unggahan.

“Di malam hari saya mendapat kabar bahwa pihak universitas melalui dekan fakultas hukum memberikan klarifikasi atau jawaban atas somasi yang saya layangkan,” jelas Naomi.

UM Palembang bentuk tim investigasi

Sebelum menjatuhkan sanksi kepada Devi, UM Palembang terlebih dulu membentuk tim investigasi untuk menelusuri laporan Naomi mengenai skripsinya yang dijiplak.

Tim tersebut dipimpin oleh dosen FH UM Palembang, Darmadi Djufri, dengan dua anggota yang merupakan dosen, yakni Suhariyono dan Muhammad Nopriyanto.

Hamid menjelaskan bahwa tim investigasi segera bekerja dan membawa hasil penyelidikan untuk membantu kampus mengambil keputusan soal plagiarisme yang dilakukan Devi.

“Tim investigasi ini akan segera bekerja menindak lanjuti temuan ini dan akan segera ada keputusan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/6/2024).

Sanksi bagi pelaku plagiat skripsi

Dilansir dari Kompas.id, Selasa (4/6/2024), sanksi yang diberikan pelaku plagiat skripsi tidak main-main karena perbuatan curang ini termasuk tindakan kriminal.

Menurut Rektor Unsri Taufiq Marwa, pelaku plagiat skripsi dapat dijatuhi sanksi berupa pencabutan gelar jika terbukti menjiplak karya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Taufiq menambahkan, pelaku plagiat skripsi juga bisa dijatuhi pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Menteri Pendidikan Nasional juga sudah mengeluarkan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Selain Devi, kasus plagiarisme juga pernah dilakukan alumnus Universitas Jember (Unej) pada Maret 2024.

Pada saat itu, lulusan Unej disebut melakukan plagiat skripsi setelah ditemukan huruf "i" di depam setiap kata pada bagian abstrak skripsi.

Selain itu, ditemukan pula huruf yang sama pada naskah skripsi yang dapat diakses secara umum.

Terkait temuan tersebut, Unej telah memeriksa naskah skripsi yang asli dan yang tidak dikirimkan ke Perpusataak Unej

Hasil penelusuran Unej menunjukkan, skripsi tersebut memiliki kemiripan 74 persen dengan jurnal yang diterbitkan di AIMS Press yang memuat alumnus Unej sebagai salah satu penulisnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Mahasiswa UM Palembang Pelaku Plagiat Skripsi, Gagal Wisuda dan Diskors"

Baca juga: Respon UIN Palembang Soal Mahasiswanya Diduga Plagiat Skripsi: Belum Klarifikasi, Harus Tabbayun

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved