Berita Ungaran
Perolehan Pajak di Kabupaten Semarang Terus Meningkat, Targetnya Rp 299 Miliar Pada 2024
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang masih terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang masih terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak.
Sementara itu, perolehan pajak di wilayah Bumi Serasi tersebut tercatat terus meningkat dari tahun ke tahun.
Dari data Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, perolehan pajak dari 2021 ke 2022 lalu meningkat dari Rp189.4 miliar menjadi Rp222.4 miliar.
Baca juga: PT KITB Raih Penghargaan Kontribusi Pajak Terbesar di Batang
Sementara itu, dari 2022, perolehan pajak kembali meningkat hingga mencapai Rp 253.6 miliar pada 2023.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menyebutkan, pihaknya menargetkan perolehan pajak pada 2024 ini sebesar sekitar Rp299 miliar.
“Saat ini realisasi baru sekitar Rp 80 miliar atau 33 persen.
Sehingga upaya kami terus melakukan sosialisasi, intensifikasi, mengingatkan teman-teman wajib pajak soal perpajakan ini,” kata Ngesti kepada Tribunjateng.com, Minggu (9/6/2024).
Menurut dia, pajak dan retribusi daerah merupakan sektor utama penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Semarang, sebesar kurang lebih 49 persen.
Pajak itu meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan, pajak dari sektor pariwisata, pajak hiburan, galian C, dan lain sebagainya.
Untuk PBB, Ngesti mengatakan bahwa pihaknya juga memberi relaksasi bagi para penunggak pajak.
“Jadi untuk meningkatkan kepatuhan, kebijakan kami untuk PBB, yang belum membayar tiga sampai empat tahun dendanya kami hapuskan agar wajib pajak bisa tertib,” imbuh orang nomor wahid di Kabupaten Semarang tersebut.
Pemkab Semarang juga menggandeng pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk mensosialisasikan tertib pajak tersebut.
Satu di antara upaya yang dilakukan yaitu sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023 tentang pajak daerah dengan para peserta wajib pajak di aula Kampung Kopi Banaran, Bawen, Senin (3/6/2024) sore lalu.
Dalam acara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Maruli Tua Manurung menegaskan pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk tidak menyalahgunakan kewenangan saat mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Suap, pemerasan dan gratifikasi merupakan tiga bersaudara yang seringkali terjadi dan dilakukan aparat pemerintah," kata dia.
Baca juga: Pemprov Jateng & DJP Jateng Inisiasi Kerja Sama OP4D dan Inklusi Kesadaran Pajak
Dia mengajak para wajib pajak juga aktif melakukan pengawasan, sehingga korupsi yang merugikan keuangan daerah dan tiga tindakan tercela itu tak terjadi.
Maruli juga mengimbau Pemkab Semarang untuk terus berinovasi menerapkan sistem pemungutan pajak yang mudah dipahami wajib pajak.
“Sehingga tidak membuka peluang penyelewengan,” pungkas dia. (*)
Guru Matematika Jadi Pengajar Agama: Ironi Kekurangan Tenaga Pendidik di Kabupaten Semarang |
![]() |
---|
Tak Hanya Subsidi, Pemkab Semarang Siapkan Strategi Jangka Panjang Selamatkan Petani Tembakau |
![]() |
---|
227 Murid Dapat Makan Bergizi Gratis, Wiji Rahayu Bersyukur SLB Negeri Ungaran Ikut Diperhatikan |
![]() |
---|
Kisah Ariyanto Ikhlas Tak Ambil Kelebihan Bayar PBB, Meski Pemkab Semarang Membatalkan Kenaikan |
![]() |
---|
"Alhamdulillah Beban Ortu Berkurang", Respons Pedagang Kopi Usai Bupati Ngesti Batalkan Kenaikan PBB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.