Polwan Bakar Suami
Kriminolog Sebut Ada Hal yang Bisa Meringankan Hukuman Polwan Bakar Suami, Tapi Tak Mudah Dibuktikan
Pakar Kriminologi Universitas Diponegoro Budi Wicaksono soroti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum Polwan.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pakar Kriminologi Universitas Diponegoro Budi Wicaksono soroti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum Polwan berinisial FN terhadap suaminya merupakan seorang polisi yakni Briptu Rian.
Budi menyebut pada perkara itu harus dilihat kondisi kejiwaan oknum Polwan itu.
Namun untuk mengetes itu tak mudah.
"Harus ada ratusan pertanyaan. Saya sendiri sudah pernah mengusut polisi," ujarnya saat dihubungi tribunjateng.com, Senin (10/6/2024).
Menurutnya, penyelidik juga harus memeriksa hubungan kedua pasangan suami istri tersebut.
Hal ini untuk memastikan apakah hubungan keduanya harmonis atau tidak.
"Jadi harus dilihat apakah ada masalah rumah tangga dan sering cek cok."
"Jadi apakah ini memuncak terus bakar suaminya," ujarnya.
Budi menyebut proses oknum Polwan membunuh suaminya sudah terencana.
Terlebih sang oknum polwan itu sudah membeli bensin dan disimpan di lemari
"Jadi kalau dia (FN) waras hukumannya berat sekali bisa hukuman mati maupun seumur hidup."
"Jeratan pasalnya 340 KUHP bukan 338 KUHP karena sudah direncanakan," imbuhnya.
Menurut dia, jika oknum Polwan itu mengalami gangguan kejiwaan saat melakukan hal tersebut dapat meringankan.
Namun untuk membuktikan tidak mudah.
"Karena saat di tes dia sudah normal. Masalah kejiwaan di luar negeri pun kesulitan. Karena ngetesnya tidak dapat itu," tuturnya.
Budi juga mengomentari terkait dugaan judi slot yang dilakukan Briptu Rian.
Budi mengatakan polisi yang melakukan judi seharusnya diberi sanksi mulai dari peringatan hingga pemecatan.
Atasan seharusnya bertanggungjawab terhadap anggotanya. (rtp)
Sidang Perdana Kasus Polwan Bakar Suami yang Juga Polisi Digelar Secara Online, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Psikolog Sebut Briptu FN Polwan Bakar Suami di Mojokerto Alami Penderitaan dan Tekanan Batin |
![]() |
---|
Nasib Briptu Fadhilatun Nikmah Terancam 15 Tahun Penjara Karena Bakar Suami, 3 Anak Jadi Yatim |
![]() |
---|
Nestapa Briptu FN, Saksikan Suami Terbakar, Ikut Antar ke RS, Sempat Minta Maaf Sebelum Meninggal |
![]() |
---|
Fakta Baru Polwan Bakar Suami, Briptu Dhila Baru Melahirkan Anak Kembar, Alami Baby Blues? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.