Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polwan Bakar Suami

Psikolog Sebut Briptu FN Polwan Bakar Suami di Mojokerto Alami Penderitaan dan Tekanan Batin

Psikolog dari Universitas Airlangga (Unair), Suryanto ikut menanggapi kasus polwan di Mojokerto yang membakar suaminya sendiri sesama polisi.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
HO
Berikut ini sosok Polwan Briptu FN bakar suaminya Briptu RDW gegara cekcok gaji ke-13. 

TRIBUNJATENG.COM - Psikolog dari Universitas Airlangga (Unair), Suryanto ikut menanggapi kasus polwan di Mojokerto yang membakar suaminya sendiri sesama polisi hingga tewas.

Dikutip dari Kompas TV, Suryanto menyebut jika pelaku Briptu FN diduga mengalami penderitaan hingga batinnya tertekan.

Hal inilah yang membuat FN meluapkan emosinya hingga membakar emosinya.

“Saya melihat lebih kepada persoalan-persoalan yag bersifat karena letupan emosi. Pelaku mengalami penderitaan yang lama, artinya semacam tekanan batin yang lama,” ucap Suryanto dikutip dari Kompas TV pada Selasa (11/6/2024).

“Pada titik tertentu dia harus meluapkan sampai pada peristiwa yang dialami saat ini,” lanjut Suryanto.

Baca juga: Nobar Berujung Ricuh: Bung Towel Dilempar Botol Saat Komentari Pertandingan Indonesia Vs Filipina

Sebelumnya, Briptu FN membakar suaminya yang juga polisi, Briptu RDW pada Sabtu (8/6/2024).

Briptu RDW sempat mendapat perawatan di rumah sakit di Kota Mojokerto.

Namun sayang, ia meninggal pada Minggu (9/6/2024) akibat luka bakar yang mencapai 90 persen.

Kasus penganiayaan berujung kematian ini bermula saat Briptu FN mengecek ATM suaminya dan mendapati gaji ke-13 yang awalnya Rp 2,8 juta berkurang hingga Rp 800 ribu.

Briptu FN lalu meminta suaminya untuk pulang ke tempat tinggal mereka yang berada di Asrama Polisi Polres Mojokerto.

Baca juga: Unggah Foto di Stadion, Anang Ashanty Banjir Hujatan Netizen : Ngerusak Momen Bersejarah Aje Lu

Keduanya sempat cekcok hingga terjadi peristiwa tragis seperti itu.

Namun, polisi sendiri tidak mengungkap secara detail mengenai masalah rumah tangga penyebab Briptu FN tega melakukan hal tersebut.

Briptu FN pun dijerat Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved