Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polwan bakar suami

Nasib Briptu Fadhilatun Nikmah Terancam 15 Tahun Penjara Karena Bakar Suami, 3 Anak Jadi Yatim

Nasib Briptu Fadhilatun Nikmah terancam 15 tahun penjara usai membakar suaminya Briptu Rian Wicaksono hingga tewas karena pakai gaji buat judi online.

Editor: raka f pujangga
facebook Kabar Kediri/IST
Briptu Fadhilatun Nikmah Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib Briptu Fadhilatun Nikmah terancam 15 tahun penjara usai membakar suaminya Briptu Rian Wicaksono hingga tewas.

Kini ketiga anaknya yang masih balita menjadi yatim.

Diketahui, kasus mengerikan tersebut terjadi di kediamannya yang berada di komplek Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB pagi.

Baca juga: Inilah Sosok Briptu Fadhilatun Nikmah Polwan Bakar Suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono

Briptu Fadhilatun Nikmah membakar suaminya, Briptu Rian Wicaksono hingga meninggal dunia karena kesal gaji ke-13 dipakai untuk judi online.

Kini Briptu FN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Adapun pasal yang diterapkan tentang KDRT, yakni pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

Melihat dari pasal tersebut, hukuman yang akan diterima Briptu FN ancamannya maksimal penjara 15 tahun.

Dikutip dari Kompas.com, dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, memuat sanksi pidana bagi pelaku KDRT.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga meliputi:

1. Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga;

2. Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat; pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal;

3. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga meliputi:

Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga;

Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved