Berita Regional
Sindikat Curanmor Ini Isinya Satu Keluarga, Bersaudara hingga Kerabat Istri Pun Diajak
Kasus pencurian motor atau curanmor yang telah menghebohkan wilayah Sulawesi Tenggara, kini mengungkap fakta menarik.
TRIBUNJATENG.COM - Kasus pencurian motor atau curanmor yang telah menghebohkan wilayah Sulawesi Tenggara, kini mengungkap fakta menarik.
Pelaku yang berhasil ditangkap di Buton Tengah mengaku menjual hasil curiannya di Kota Baubau.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, dalam keterangannya pada Sabtu (8/6/2024), menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan para pelaku yang sudah diamankan, mereka menjual kendaraan motor hasil kejahatan mereka di wilayah Kota Baubau.
"Sebab itulah, kami melakukan koordinasi dengan penyidik Sat Reskrim Polres Baubau dan Penyidik Sat Reskrim Polres Muna untuk mengungkap jaringan dan barang bukti dari kejahatan yang dilakukan para pelaku," ungkap AKP Sunarton.
Lebih lanjut, AKP Sunarton menjelaskan modus operandi para pelaku. Kendaraan motor yang telah dicuri akan diamankan di tempat yang dianggap aman. Kemudian, para pelaku membawa kendaraan tersebut ke dalam mobil rental yang sebelumnya telah mereka sewa.
Diketahui, pelaku utama berinisial BPR (31) yang ditangkap di Buton Tengah merupakan rekan dari pelaku lain yang juga ditangkap di Mawasangka pada 2 Juni 2024 lalu.
Penangkapan pelaku tersebut merupakan hasil dari kejar-kejaran selama 5 hari oleh Jajaran Resmob Polres Buton Tengah, baik di wilayah hukum Polres Muna maupun di wilayah Polres Buton Tengah.
Pelaku berhasil diamankan di rumah keluarganya saat sedang tidur di salah satu kamar, di mana pelaku sempat berusaha melarikan diri.
"Namun saat melihat petugas telah mengepung rumah tempat persembunyiannya akhirnya pelaku mengurungkan niatnya dan berdiam diri dikamar hingga kami mendobrak pintu dan menangkap pelaku," bebernya.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Buton Tengah mengamankan barang bukti yakni 2 unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Yamaha Mio.
Berdasarkan keterangan, pelaku mengakui telah melakukan curanmor pada 3 lokasi bersama 2 orang saudaranya dan 1 orang kerabat dari istri saudaranya di wilayah Buton Tengah dan Kota Baubau.
"Jadi satu orang saudara pelaku dan satu orang kerabat dari istri saudara pelaku masih dalam pengejaran sementara satu saudara lainnya telah ditahan di Polres Baubau," imbuhnya.
Kemudian, pelaku berinisial BPR(31) ini merupakan warga Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, pula Pelaku curanmor Baubau yang juga berdomisili Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah.
Atas perbuatan tersebut pelaku dipersangkakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke- 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pengakuan Pelaku Curanmor Jual Motor Curian di Baubau Sulawesi Tenggara, Beraksi Bersama Keluarga
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.