Berita Regional
Sosok Rasnal Eks Kepsek SMAN 1 Dipenjara dan Dipecat Tak Jadi ASN Lagi Gegara Uang Rp 20 Ribu
Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari status Aparatur Sipil Negara
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
- Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti bersalah dalam kasus dana komite sekolah.
- Kasus bermula dari upaya sekolah mencari solusi pembayaran insentif guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik melalui sumbangan wali murid.
- Kebijakan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi saat pandemi, hingga berujung pada vonis penjara dan keputusan PTDH dari Gubernur Sulsel.
TRIBUNJATENG.COM - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah tersandung kasus penyalahgunaan dana komite sekolah.
Surat keputusan pemberhentian tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada 21 Agustus 2025.
Rasnal diketahui memulai kariernya sebagai tenaga honorer pada tahun 2002, kemudian diangkat menjadi guru ASN di SMAN 1 Luwu Utara pada 2003.
Setelah bertahun-tahun mengabdi di dunia pendidikan, ia sempat menjabat Kepala SMAN 18 Luwu Utara pada 2016, sebelum kembali memimpin SMAN 1 Luwu Utara dua tahun kemudian.
Kasus bermula ketika sejumlah guru honorer mengeluhkan insentif yang belum dibayarkan selama 10 bulan.
Pihak bendahara sekolah menjelaskan, pembayaran tidak dapat dilakukan karena nama para guru tersebut tidak terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Baca juga: Viral Siswa SMP di Blora Jadi Korban Bullying, Video 25 Detik Bikin Geram, Kepala Sekolah Minta Maaf
• Eks Kabareskrim Sebut 2 Kejanggalan Penetapan Tersangka Roy Suryo Dkk di Kasus Ijazah Jokowi
• Ternyata Polisi Pencari Bilqis "Diancam" Jenderal Bintang 2: Jangan Pulang Kalau Pelaku Belum Dapat
• BREAKING NEWS: Ribuan Mantan Pekerja Sritex Gelar Demo, Tuntut Gaji, THR dan Pesangon Dibayar
Ringkasan Berita:"Tidak ada niat sedikit pun mencari keuntungan pribadi
Sebagai solusi sementara, sekolah menggelar rapat bersama guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah.
Dari hasil rapat, orang tua siswa sepakat memberikan sumbangan Rp20.000 per bulan untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.
Kebijakan tersebut berjalan selama tiga tahun dan sempat dianggap membantu keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.
Namun, pada masa pandemi Covid-19, kebijakan itu dipermasalahkan oleh sebuah LSM yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Hasil penyelidikan menetapkan Rasnal dan bendahara komite Abdul Muis sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan dana komite.
Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Rasnal, dengan subsider dua bulan.
Dia menjalani hukuman sekitar 8 bulan di Rutan Masamba.
| Hansip Tewas Ditembak saat Berupaya Gagalkan Pencurian Motor, Polisi Tangkap 2 Pelaku |
|
|---|
| Harga Pertalite Eceran Tembus Rp 25.000: Warga Sampai Antre 2 Jam di SPBU |
|
|---|
| Kasus Mahasiswa Hanyut Terjadi Lagi, 2 Mahasiswa Polindra Hilang Saat Rafting Tanpa Izin Kampus |
|
|---|
| Alasan Licik Bripda Waldi: Curi Emas dan Mobil Dosen Erni Untuk Membuat Seolah Perampokan |
|
|---|
| Estafet Penculikan 1.806 Km: Kisah Bilqis, Balita Makassar Dijual Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251110_rasnal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.