Berita Regional
Duduk Perkara Rasnal, Mantan Kepsek SMAN 1 Yang Tak Dapat Gaji 1 Tahun Karena Bela Guru Honorer
Duduk perkara mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal yang tak menerima gaji selama setahun karena membela upah guru honorer.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Ringkasan Berita:
- Mantan Kepala Sekolah, Rasnal, PTDH sebagai ASN setelah divonis pidana karena berinisiatif mengumpulkan sumbangan sukarela dari orang tua siswa untuk membayar honor guru honorer.
- Meskipun niatnya murni untuk membantu guru honorer dan tidak menikmati uang sepeser pun, Rasnal tetap dihukum dan menjalani hukuman satu tahun dua bulan karena dianggap pungutan liar.
- Kini, Rasnal berharap Gubernur Sulawesi Selatan meninjau kembali keputusan PTDH tersebut, menegaskan dirinya hanya ingin menolong
TRIBUNJATENG.COM, LUWU UTARA – Duduk perkara mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal yang tak menerima gaji selama setahun hingga akhirnya berujung pemecatan karena membela guru honorer.
Bersama wali murid yang tergabung dalam komite sekolah, Rasnal merancang iuran sebesar Rp 20 ribu untuk guru honorer.
Namun hal itu justru menjadi blunder hukuman penjara 1 tahun 2 bulan, tak menerima gaji hampir setahun hingga berujung pada pemecatan yang membuatnya kehilangan uang pensiun.
Baca juga: Sosok Rasnal Eks Kepsek SMAN 1 Dipenjara dan Dipecat Tak Jadi ASN Lagi Gegara Uang Rp 20 Ribu
• Pelaku Bullying Pukul dan Tendang Korban di Kamar Mandi SMPN 1 Blora
• Ternyata Polisi Pencari Bilqis "Diancam" Jenderal Bintang 2: Jangan Pulang Kalau Pelaku Belum Dapat
• Raih 3 Poin, Apakah Timnas U-17 Indonesia Lolos Penyisihan Grup Piala Dunia U-17 Usai Menang?
Bagaimana cerita lengkap, Rasnal, sang penolong guru honorer namun mendapatkan hukuman yang amat berat.
Di ruang pertemuan Sekretariat PGRI Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal duduk berdiskusi dengan rekan guru.
Sesekali matanya menerawang jauh, seperti mengulang masa ketika ia berdiri di depan kelas, mengajar, membimbing, dan memotivasi siswa untuk bermimpi.
Kini, papan tulis itu tinggal kenangan.
Statusnya sebagai aparatur sipil negara dicabut melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD, setelah ia menjalani vonis pidana satu tahun dua bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023.
Ironisnya, semuanya berawal bukan dari korupsi atau penyelewengan untuk kepentingan pribadi, melainkan dari niat membantu guru honorer agar tetap mendapatkan hak mereka.
“Saya hanya ingin membantu. Tidak ada sepeser pun yang saya nikmati,” ucapnya lirih.
Awal Niat Membantu Guru Honorer
Kisah itu bermula pada Januari 2018, tak lama setelah Rasnal dilantik menjadi Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara.
Sekitar sepuluh guru honorer datang mengadu karena honor mengajar selama sepuluh bulan pada 2017 belum dibayarkan.
“Saya kaget sekali. Bagaimana bisa mereka tidak dibayar selama itu? Padahal mereka tetap mengajar,” kenangnya.
| Ikuti Local Hero Award 2025, Tunjukkan Kepedulianmu dan Jadi Inspirasi di Komunitas! Ini Caranya |
|
|---|
| Sosok Rasnal Eks Kepsek SMAN 1 Dipenjara dan Dipecat Tak Jadi ASN Lagi Gegara Uang Rp 20 Ribu |
|
|---|
| Hansip Tewas Ditembak saat Berupaya Gagalkan Pencurian Motor, Polisi Tangkap 2 Pelaku |
|
|---|
| Harga Pertalite Eceran Tembus Rp 25.000: Warga Sampai Antre 2 Jam di SPBU |
|
|---|
| Kasus Mahasiswa Hanyut Terjadi Lagi, 2 Mahasiswa Polindra Hilang Saat Rafting Tanpa Izin Kampus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251110_Rasnal-seorang-guru-SMA-di-Luwu-Utara_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.