Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Karanganyar

151 Kades Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Pesan Pj Bupati Karanganyar

Sebanyak 151 kepala desa (kades) di Kabupaten Karanganyar menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.

|
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rival al manaf
istimewa
Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada salah satu kades di Pendopo Raden Mas Said Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Selasa (11/6/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Sebanyak 151 kepala desa (kades) di Kabupaten Karanganyar menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.

SK tersebut diserahkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi kepada para kades di Pendopo Raden Mas Said Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Selasa (11/6/2024).

Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi menyampaikan, sinergi yang telah terbangun antara pemerintah desa, kecamatan hingga kabupaten diharapkan dapat ditingkatkan lagi. Menurutnya tantangan kedepan tidaklah ringan baik itu pasca pemilu serta sebentar lagi Pilkada Serentak 2024.

"Melanjutkan masa jabatan itu artinya melanjutkan tanggung jawab. Jangan diterjemahkan melanjutkan haknya. Mereka (kades) diminta melanjalankan tanggung jawab lebih baik lagi," katanya kepada Tribunjateng.com. 

Kades Jati, Haryanta bersyukur dengan adanya perpanjangan masa jabatan kades. Pasalnya masa jabatannya sesuai aturan seharusnya selesai pada Maret 2025. Akan tetapi dengan adanya perpanjangan masa jabatan tersebut dirinya masih menjabat sebagai kades hingga Maret 2027.

"Wajib bersyukur, saya sudah tiga periode. Seharusnya habis Maret 2025," terangnya.

Menurutnya dengan adanya perpanjangan masa jabatan tersebut menjadi kesempatan untuk mengejar program yang belum selesai karena adanya pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu. (Ais).


 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved