Kriminal Hari Ini
BREAKING NEWS, Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Bertambah Satu
keempat tersangka ini terlibat dalam penganiayaan terhadap Burhanis dan ketiga rekannya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan Burhanis (52) tewas, bertambah satu orang.
Kini, total ada empat tersangka yang sudah ditahan oleh Polresta Pati.
Untuk diketahui, keempat tersangka ini terlibat dalam penganiayaan terhadap Burhanis dan ketiga rekannya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada Kamis (6/6/2024).
Burhanis yang merupakan pengusaha rental mobil asal Jakarta tewas.
Baca juga: Peran 3 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental di Pati Jateng, Korban yang Tak Berdaya Dilindas Motor
Baca juga: Pengakuan AG, Orang Yang Bawa Mobil Bos Rental di Pati, Sebut Pinjam Dari Saudara
Sementara ketiga temannya mengalami luka di sekujur tubuh dan saat ini masih dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati.
Tersangka terbaru ialah M (37), warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin mengungkapkan, M ditangkap pada Senin (10/6/2024).
"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut dengan aksi menendang salah satu korban, yakni SH (28) yang saat ini mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," kata dia kepada Tribunjateng.com, Selasa (11/6/2024).
Kompol Alfan menuturkan, selain membekuk M, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka.
Saat berita ini ditulis, Satreskrim Polresta Pati telah menetapkan empat tersangka.
Pertama, EN (51) yang berperan mengejar dan mengadang Mobilio warna putih D 1131 AEZ yang dikendarai Burhanis.
Dia juga mendorong, memukul, dan menginjak Burhanis.
Kedua, BC (37) yang berperan mengejar, mengadang, dan mengambil alih Mobilio yang dibawa Burhanis.
Dia juga memukul dan menginjak Burhanis.
EN dan BC ditangkap pada Jumat (7/6/2024).
Ketiga, AG (Aris Gunawan-red 34).
Dia berperan memukul dan melindas Burhanis dengan sepeda motor serta menginjak dan memukuli korban luka, SH menggunakan helm.
AG ditangkap pada Sabtu (8/6/2024).
Keempat, M (37) yang berperan menendang SH.
Dia ditangkap pada Senin (10/6/2024).
"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara."
"Sedangkan tersangka M dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tandas Kompol Alfan.

Baca juga: Julukan Wilayah Sukolilo Pati Ternyata "Sarang Bandit", Sering Jadi Tempat Penadah Mobil Curian
Penjelasan Polisi Terhadap Penetapan Status Tersangka
Sebelumnya telah diberitakan Tribunjateng.com, polisi telah menangkap tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap Burhanis (52), pengusaha rental asal Jakarta, yang terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (6/6/2024).
Untuk diketahui, Burhanis tewas setelah menjadi sasaran amuk massa akibat dicurigai sebagai pencuri mobil.
Dia merupakan warga Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Burhanis diketahui merupakan pemilik Rental Mobil Mitra Cempaka yang beralamat di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sementara, ketiga rekan Burhanis yang juga jadi sasaran amuk warga saat ini menjalani perawatan medis di RSUD RAA Soewondo Pati.
Mereka yang menderita luka parah di sekujur tubuh itu ialah SH (28) warga Jakarta Barat, KB (54) warga Kabupaten Tegal, dan AS (37) warga Jakarta Timur.
Ketiga tersangka pengeroyokan dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi secara khusus memerintahkan Ditreskrimum Polda Jateng untuk membentuk tim gabungan bersama Polresta Pati demi mengungkap kasus ini.
Hasilnya, polisi telah memeriksa 19 saksi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yang semuanya merupakan warga Sukolilo Pati tersebut ialah EN (51), BC (37), dan AG (35).
"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban."
"BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban."
"Sementara AG memukul serta melindas korban menggunakan kendaraan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban," terang Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Untuk diketahui, AG (Aris Gunawan-red.) merupakan warga yang di depan rumahnya terparkir Mobilio putih yang hendak diambil oleh Burhanis dan ketiga rekannya.
Saat diwawancarai awak media, Aris mengatakan mobil tersebut dia pinjam dari temannya.
Awalnya, Aris hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun, polisi menemukan alat bukti bahwa dia terlibat dalam penganiayaan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Pol Satake Bayu menambahkan, pengembangan penyelidikan masih dilakukan.
Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Baca juga: Aris Juga Berstatus Tersangka, Pemilik Rumah Tempat Ditemukannya Mobil Rental di Sukolilo Pati
Kronologi Amuk Massa di Sukolilo Pati
Kronologi kejadian yang disampaikan Kombes Pol Satake Bayu juga tidak jauh berbeda dari yang sebelumnya disampaikan pihak Polresta Pati.
Kombes Pol Satake Bayu menyebut, Burhanis bersama ketiga rekannya hendak mengambil mobil rentalan yang menurut pelacakan GPS berada di Kabupaten Pati.
Mereka berangkat dari Jakarta mengendarai mobil Sigra warna putih.
Mobil yang mereka cari ditemukan di depan rumah Aris Gunawan di Desa Sumbersoko, Sukolilo.
"Korban langsung mengambil mobil tersebut menggunakan kunci cadangan."
"Dia lalu mengemudikan Mobilio, sementara tiga temannya mengemudikan Sigra," ucap Kombes Pol Satake Bayu.
Saat itulah ada warga yang berteriak maling.
Warga lalu mengejar, menangkap, dan menghajar Burhanis dan ketiga rekannya.
Tak hanya itu, warga juga membakar mobil Sigra yang dibawa Burhanis dari Jakarta.
Mobil Sigra tersebut kini ditahan polisi sebagai barang bukti.
Selain itu, polisi juga menyimpan barang bukti lain seperti pakaian tersangka dan korban, sepeda motor N-Max milik Aris, serta batu dan kayu yang digunakan untuk menganiaya para korban.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Adapun terhadap keluarga Burhanis, Polda Jateng dan Polresta Pati telah memberikan santunan atau tali asih.
Ditanya apakah ada pengembangan penyelidikan ke arah penggelapan mobil rental, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan hal tersebut akan ditindaklanjuti dalam proses selanjutnya.
Sementara ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.
Kombes Pol Satake Bayu juga menjawab pertanyaan mengenai kabar yang beredar di media sosial bahwa Burhanis bukan bos rental, melainkan anggota sindikat jual-beli kendaraan bodong.
"Informasi yang kami himpun, korban yang meninggal memang memiliki usaha rental kendaraan," ucap dia.
Terkait status legalitas kepemilikan Mobilio yang diambil oleh Burhanis, polisi saat ini masih melakukan pendalaman.
Termasuk tentang siapa yang merental dan berapa lama tidak dikembalikan. (*)
Baca juga: Sidang Promosi Doktor UIN Saizu: Saiful Hamdi Raih Gelar Doktor Studi Islam dengan Hasil Memuaskan
Baca juga: Kunjungan MSU Malaysia ke UIN Saizu Purwokerto, Rektor Komitmen Perluas Jejaring Internasional
Baca juga: UIN Saizu Tingkatkan Mutu Pendidikan dengan MoU 35 Sekolah di eks Karesidenan Banyumas-Brebes
Baca juga: Balap Sepeda Jateng Incar 5 emas di PON XXI Aceh-Sumut
tribun jateng
tribunjateng.com
Pati
Running News
kriminal
pengeroyokan
Pengeroyokan Bos Rental di Pati
Polresta Pati
Polda Jateng
Kompol Muhammad Alfan Armin
Kompol Alfan
Kombes Pol Satake Bayu Setianto
Kombes Pol Satake Bayu
Polri
Amuk Massa di Pati
Amuk Massa
Mobil rental
penggelapan mobil rental
TribunBreakingNews
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.