Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Inilah Tampang AP, Pria Pengangguran Yang Peras Ria Ricis Rp 300 Juta, Ancam Sebar Foto Tak Berhijab

Inilah tampang AP (29) pelaku pemerasan terhadap Ria Ricis yang meminta uang Rp 300 juta bila tak ingin foto tanpa hijab disebar di media sosial.

Editor: raka f pujangga
Kolase Tribunkaltim.co/ Sumber: TransTV Official/ISTIMEWA
AP (29) pelaku pengancaman dan pemerasan (kanan) dan artis Ria Ricis (kiri). Ini tampang pengancam dan pemeras Ria Ricis, ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur, polisi ungkap motifnya. 

TRIBUNJATENG.COM - Inilah tampang AP (29) pelaku pemerasan terhadap Ria Ricis yang meminta uang Rp 300 juta bila tak ingin foto tanpa hijab disebar di media sosial.

Kini Pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap YouTuber Ria Ricis ditangkap polisi.

AP ditangkap aparat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus penancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis.

Baca juga: Ria Ricis Baru Ingat Pernah Kasih HP ke AP, Kini Diperas Rp 300 Juta

AP ditangkap di rumahnya, Kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024) dini hari sekira pukul 01.20 WIB.

"Penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jakarta Timur," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Setelah ditangkap, AP langsung digendang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Polisi pun akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.

Kini AP mendekam di tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"AP kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya," kata Ade.

AP dijerat Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

"Tersangka melakukan tindak pidana pengancaman melalu media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin (dengan cara melawan hak)" ucapnya.

Penangkapan AP bermula dari laporan yang dibuat Ria Ricis ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024.

Ria Ricis mengaku dirinya menjadi korban dugaan pemerasan dan pengancaman.

Pengancaman dan pemerasan ersebut berawal saat Ria Ricis dihubungi seseorang berinisial Jacky.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved