Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Ria Ricis Baru Ingat Pernah Kasih HP ke AP, Kini Diperas Rp 300 Juta

AP yang memeras Ria Ricis Rp 300 Juta telah ditangkap polisi. Lalu ak pernah kasih hp ku ke dia. Dan ternyata jadi disalah gunakan...

Tayang:
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Instagram
Ria Ricis Baru Ingat Pernah Kasih HP ke AP, Kini Diperas Rp 300 Juta 

Ria Ricis Baru Ingat Pernah Kasih HP ke AP, Kini Diperas Rp 300 Juta

TRIBUN JATENG.COM- AP yang memeras Ria Ricis Rp 300 Juta telah ditangkap polisi pada hari ini Senin (11/6/2024).

AP memeras Ria Ricis lantaran memiliki foto dan video pribadi Ria Ricis setelah meretas ponsel YouTuber itu.

Pria asal Cipayung, Jakarta Timur itu berhasil membobol sistem elektronik Ria Ricis.

Ria Ricis mengaku mengenal dekat AP. Dulu, menurutnya mereka berhubungan baik.

"Iya, aku kenal orangnya. Kita punya hubungan baik dulu," terang Ria Ricis dalam Instagram Stories-nya.

"Bahkan dr awal aku ga pernah notice nama dia waktu polda sebut ciri2 nya saking ak berpikir positif. Lalu ak pernah kasih hp ku ke dia. Dan ternyata jadi disalah gunakan... Untuk kalian semua orang baik, sehat2 kalian," sambungnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi membeberkan tindak pudana yang dilaporkan Ria Ricis

“Jika korban (Ricis) tidak memberikan sejumlah uang, dalam hal ini Terlapor meminta Rp 300.000.000, maka foto atau video pribadi korban bakal disebar ke media sosial,” tutur Ade Ary.

Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan, orang tak dikenal itu turut mengirimkan nomor rekening pribadinya kepada Ricis.

Pemberian nomor rekening dimaksudkan supaya Ricis bisa langsung mengirimkan sejumlah uang yang diminta.

“Dia (terduga pelaku) juga melampirkan nomor rekeningnya saat mengancam RR (Ria Ricis), nomor rekeningnya atas nama Jackly,” ungkap Ade Ary.

Kini, kasus Ricis tengah ditangani oleh subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Ade Ary memohon waktu supaya pihaknya bisa mengusut tuntas kasus ini.

“Sekarang sedang didalami oleh Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mohon waktu,” imbuh dia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved