Berita Regional
Kasus Penistaan Agama di Acara Desak Anies, Komika Lampung Divonis 7 Bulan Penjara
Komika asal Lampung, Aulia Rahman, dijatuhi hukuman 7 bulan penjara. Aulia Rahman dinyatakan bersalah menebar kebencian melalui materi "stand up".
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Komika asal Lampung, Aulia Rahman, dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.
Aulia Rahman dinyatakan bersalah menebar kebencian melalui materi "stand up" yang disampaikannya dalam acara "Desak Anies" di Bandar Lampung pada 7 Desember 2023.
Disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan, terdakwa telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Singgih Sahara Komika Semarang Jual Cerita Ibu Sakit, Hasil Donasi Rp257 Juta Buat Foya-foya
"Sudah, divonis selama 7 bulan penjara," kata Ricky saat dihubungi, Selasa (11/6/2024).
Ricky mengatakan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 156 KUHP.
"Terbukti dalam dakwaan kedua dari jaksa penuntut umum," tutur dia.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara.
Berdasarkan pertimbangan hakim, dalam hal yang meringankan, terdakwa Aulia kooperatif dalam persidangan, mengakui kesalahannya, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Diketahui, Aulia dilaporkan atas penistaan agama melalui materi "stand up comedy" yang dilakukannya pada kampanye "Desak Anies" di Bento Cafe, 7 Desember 2023 lalu.
Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.
"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua," kata Aulia saat itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komika Lampung Divonis 7 Bulan Kasus Penistaan Agama di Acara "Desak Anies" "
Baca juga: "Gak Ada Calling Job 2 Tahun", Curhat Sule Dicap Pelawak Arogan Gegara Ogah Diroasting Komika
| Ribut soal Ponsel saat Pesta Miras Cap Tikus, Adik Tikam Kakak hingga Tewas |
|
|---|
| Balita Ditemukan Tak Bernyawa di Rumahnya, Nenek Jadi Tersangka |
|
|---|
| Bocah Laki-Laki Ditemukan Tewas di Kebun Karet, Ada Luka di Tubuhnya |
|
|---|
| Dua Pria Terlibat Duel Sengit dengan Senjata Tajam di Empang, Satu Nyawa Melayang |
|
|---|
| Sudah Nabung Bertahun-tahun, Pasangan Lansia Terlantar Akibat Penipuan Umrah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/penjara_20160425_002629.jpg)