Berita Regional
Kasus Penistaan Agama di Acara Desak Anies, Komika Lampung Divonis 7 Bulan Penjara
Komika asal Lampung, Aulia Rahman, dijatuhi hukuman 7 bulan penjara. Aulia Rahman dinyatakan bersalah menebar kebencian melalui materi "stand up".
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Komika asal Lampung, Aulia Rahman, dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.
Aulia Rahman dinyatakan bersalah menebar kebencian melalui materi "stand up" yang disampaikannya dalam acara "Desak Anies" di Bandar Lampung pada 7 Desember 2023.
Disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan, terdakwa telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Singgih Sahara Komika Semarang Jual Cerita Ibu Sakit, Hasil Donasi Rp257 Juta Buat Foya-foya
"Sudah, divonis selama 7 bulan penjara," kata Ricky saat dihubungi, Selasa (11/6/2024).
Ricky mengatakan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 156 KUHP.
"Terbukti dalam dakwaan kedua dari jaksa penuntut umum," tutur dia.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara.
Berdasarkan pertimbangan hakim, dalam hal yang meringankan, terdakwa Aulia kooperatif dalam persidangan, mengakui kesalahannya, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Diketahui, Aulia dilaporkan atas penistaan agama melalui materi "stand up comedy" yang dilakukannya pada kampanye "Desak Anies" di Bento Cafe, 7 Desember 2023 lalu.
Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.
"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua," kata Aulia saat itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komika Lampung Divonis 7 Bulan Kasus Penistaan Agama di Acara "Desak Anies" "
Baca juga: "Gak Ada Calling Job 2 Tahun", Curhat Sule Dicap Pelawak Arogan Gegara Ogah Diroasting Komika
Kisah Terlarang Ibu Persit: Modus Belanja ke Pasar Supaya Dapat Izin "Ngamar" dengan Junior Suami |
![]() |
---|
Instagram Story Jadi Awal Perselingkuhan Ibu Persit dan Pratu RH, Istri Serka M Disetubuhi Junior |
![]() |
---|
Kronologi Tiktoker AK Asal Gunungkidul Dilaporkan Polisi Diduga Tak Lunasi Celana Kolor Rp 56 Juta |
![]() |
---|
12 Tahun Lakukan Pencabulan, Konsultan Hukum Ditangkap dengan Banyak Video sebagai Barang Bukti |
![]() |
---|
Residivis Menangis Ketakutan Dikepung Warga saat Kepergok Curi Celengan, Sempat Ngaku Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.