Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sragen

Pemuda Sragen DIkeroyok 20 Orang, Pelaku Tutupi Wajah dengan Masker

Aksi pengeroyokan ini terjadi di Angkringan Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng) pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 00.05 WIB.

Editor: rival al manaf
Net
Ilustrasi pengeroyokan 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib pemuda di Sragen dikeroyok oleh 20 orang kini mengalami luka-luka.

Aksi pengeroyokan ini terjadi di Angkringan Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng) pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 00.05 WIB.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan, saat itu, korban berinisial RA (18) dan IS (19) berada di angkringan.

Baca juga: Cara Gampang Intip Password Wifi Cuma Modal HP Gratis dari iPhone Android, Koneksi Kencang

Baca juga: Chord Kunci Gitar Mangan Ra Njaluk Kowe - Gilga Sahid

Baca juga: Gratis dari Lahir sampai Meninggal Program Hendi Jika Terpilih Jadi Gubernur Jateng

Kemudian tiba-tiba datang segerombol pemuda menggunakan sepeda motor.

"Tiba-tiba datang sekelompok dengan mengendarai sepeda motor sekitar kurang lebih 20 orang. Mereka menutup wajah dengan masker," kata AKP Wikan Sri Kadiyon, pada Selasa (11/6/2024).

"Kemudian, satu orang rombongan menarik korban selanjutnya melakukan penganiayaan secara bersama-sama," lanjutnya.

Setelah melakukan penganiayaan, rombongan pemuda meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

Korban langsung dibawa ke Pukesmas Sukodono. Kedua korban mengalami luka memar dan lecet pada wajah, punggug, tangan dan kaki.

Tak butuh waktu lama, setelah laporan pada Minggu (9/6/2024) sore, para pelaku dapat diidentifikasi dan laksanakan rangkaian penyelidikan serta penangkapan.

Didapati tiga tersangka, yakni berinisial DJS (29), RYS (22), dan DDA (21) melakukan pemukulan terhadap korban.

"Sebelum melalukan aksinya, para pelaku konvoi dan berhenti karena melihat korban yang mengunakan kaos komunitas perguruan silat."

"Lalu (mereka) berhenti, memukuli korban serta meminta kaos tersebut," jelasnya.

Akibat kejadian ini, pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pemuda di Sragen Dikeroyok 20 Pemuda, 3 Jadi Tersangka"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved