Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Perempuan Asal Pati Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar karena Produksi Jins Cardinal KW

Perusahaan pemegang merek celana jins Cardinal, PT Multi Garmenjaya, memejahijaukan NS, perempuan asal Pati yang didakwa memalsukan merek.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal 
Kuasa hukum PT Multi Garmenjaya (Cardinal), Deni Rohmana (tengah) saat memberikan keterangan pada pers di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (6/6/2024). 


Menurut dia, pembajakan merek Cardinal sudah berlangsung selama belasan tahun di berbagai kota.


"Pemalsuan merek ini marak sekali. Sebelumnya ada di Jakarta, Tasikmalaya, Tangerang. Terakhir sebelum di Pati ini sudah ada yang diputus secara inkrah di Pekalongan. Kasusnya sama, (terdakwa) diputus (pidana penjara) 2 tahun 4 bulan ditambah denda Rp 50 juta subsidair kurungan enam bulan.
Berat menurut saya," kata dia.


Deni mengatakan, selain merugikan perusahaan, pemalsuan merek juga merugikan konsumen karena mendapatkan produk dengan kualitas tidak terjamin.


Dia berharap, proses peradilan ini bisa menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa memalsukan merek konsekuensinya hukumnya sangat berat.


Sementara, Terdakwa NS yang mengikuti persidangan secara virtual membantah bahwa pabrik konveksi yang memproduksi celana Cardinal palsu adalah miliknya.


"Yang di Mojolawaran Gabus itu bukan rumah saya. Rumah saya di Tambakromo. Saya bukan pemilik, melainkan hanya sekadar menantu dari pemiliknya," ucap dia.


Sementara, kuasa hukum terdakwa, Nimerodi Gulo, menganggap bahwa kliennya adalah tumbal dalam kasus ini.


Sebab, pemilik pabrik konveksi yang memalsukan merek Cardinal bukanlah milik NS, melainkan ibu mertuanya.


"Ternyata pemiliknya ibu mertuanya, yang dijadikan tumbal NS. Pasal yang dipakai 100 ayat 1 dan 2 UU MIG. Pasal itu menyatakan yang bisa dijerat adalah pemiliknya. Sedangkan NS bukan pemilik. Karyawan juga bukan. Dia cuma ambil dari ibu mertuanya, lalu dijual online. Keuntungan dia per pcs cuma Rp6 ribu sampai Rp 7 ribu," papar Gulo.
 
Dia juga menyayangkan penahanan NS karena kliennya itu memiliki anak dalam asuhannya yang masih balita. 


"Dia ditahan sementara NS punya anak masih balita tiap hari nangis diantar ke LP," tutur dia.


Selain itu, kata Gulo, ayah NS juga menderita sakit dan hanya NS yang selama ini mengantarkannya cuci darah sekali tiap dua pekan.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved