Hukum dan Kriminal
Sosok Ini Beli Jeep Rubicon Mario Dandy Rp 725 Juta, Uang Penjualan Diserahkan ke David Ozora
Mobil Jeep Rubicon Wrangler milik terpidana kasus penganiayaan berat berencana, Mario Dandy, akhirnya laku terjual, Selasa (11/6/2024).
TRIBUNJATENG.COM - Mobil Jeep Rubicon Wrangler milik terpidana kasus penganiayaan berat berencana, Mario Dandy, akhirnya laku terjual, Selasa (11/6/2024).
Pembeli mobil yang digunakan Mario Dandy saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora yang merupakan anak petinggi GP Ansor ini dibeli sosok yang belum diketahui identitasnya.
Mobil tersebut laku terjual seharga Rp 725 juta dalam lelang terbuka yang digelar pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada jam 11 tadi sudah deal Rp725 juta," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo melalui sambungan telpon, Selasa (11/6/2024).
Sejauh ini, masih belum diketahui siapa sosok yang memenangi lelang mobil Rubicon viral milik Mario Dandy itu.
Namun, dipastikan pemenang lelang itu menawarkan harga tertinggi dari para penawar lainnya.
Total ada tiga orang yang menawar Rubicon tersebut dari harga yang dibuka Rp 600 juta.
"Belum tahu aku yang beli siapa. Tapi laporannya sudah. Yang ikut penawaran 3. Dia menang penawaran harga tertinggi," ujar Haryoko.
Baca juga: Pajak Jeep Rubicon Belum Dibayar, Mario Anak Pejabat Pajak Pakai Nopol Palsu Demi Hindari Tilang
Menurut Haryoko, pemenang lelang kali ini sudah sempat melihat kondisi mobil Rubicon Mario Dandy yang terparkir di lapangan Kejari Jaksel.
Hal itulah yang membuat peserta lelang tersebut berani melakukan bidding. Ke depannya, pemenang lelang tinggal melengkapi urusan administratif saja.
"Orangnya mungkin sudah ngecek ya kan, sudah nge-bid," katanya.
Diketahui, Mario Dandy merupakan terpidana kasus penganiayaan berat terencana terhadap anak pengurus GP Ansor yang bernama David Ozora.
Penganiayaan itu terjadi di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023.

Adapun mobil Jeep Wrangler Rubicon berpelat B 2571 PBP yang dilelang merupakan kendaraan yang digunakan Mario Dandy saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Atas kasus tersebut, anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo itu divonis 12 tahun penjara dan dihukum membayar restitusi Rp 25 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jeep Rubicon
mario dandy
jeep rubicon Mario Dandy dilelang
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Haryoko Ari Prabowo
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.