Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Sosok Ini Beli Jeep Rubicon Mario Dandy Rp 725 Juta, Uang Penjualan Diserahkan ke David Ozora

Mobil Jeep Rubicon Wrangler milik terpidana kasus penganiayaan berat berencana, Mario Dandy, akhirnya laku terjual, Selasa (11/6/2024).

Editor: Muhammad Olies
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat peristiwa penganiayaan dihadirkan saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Mobil Jeep Rubicon Wrangler milik terpidana kasus penganiayaan berat berencana, Mario Dandy, akhirnya laku terjual, Selasa (11/6/2024).

Pembeli mobil yang digunakan Mario Dandy saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora yang merupakan anak petinggi GP Ansor ini dibeli sosok yang belum diketahui identitasnya.

Mobil tersebut laku terjual seharga Rp 725 juta dalam lelang terbuka yang digelar pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.  

"Pada jam 11 tadi sudah deal Rp725 juta," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo melalui sambungan telpon, Selasa (11/6/2024).

Sejauh ini, masih belum diketahui siapa sosok yang memenangi lelang mobil Rubicon viral milik Mario Dandy itu.

Namun, dipastikan pemenang lelang itu menawarkan harga tertinggi dari para penawar lainnya.

Total ada tiga orang yang menawar Rubicon tersebut dari harga yang dibuka Rp 600 juta.

"Belum tahu aku yang beli siapa. Tapi laporannya sudah. Yang ikut penawaran 3. Dia menang penawaran harga tertinggi," ujar Haryoko.

Baca juga: Pajak Jeep Rubicon Belum Dibayar, Mario Anak Pejabat Pajak Pakai Nopol Palsu Demi Hindari Tilang

Menurut Haryoko, pemenang lelang kali ini sudah sempat melihat kondisi mobil Rubicon Mario Dandy yang terparkir di lapangan Kejari Jaksel.

Hal itulah yang membuat peserta lelang tersebut berani melakukan bidding. Ke depannya, pemenang lelang tinggal melengkapi urusan administratif saja.

"Orangnya mungkin sudah ngecek ya kan, sudah nge-bid," katanya.

Diketahui, Mario Dandy merupakan terpidana kasus penganiayaan berat terencana terhadap anak pengurus GP Ansor yang bernama David Ozora.

Penganiayaan itu terjadi di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023.

Inilah sosok Mario Dandu Satriyo diduga anak seorang pejabat eselon II di Kantor Pajak yang melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja di Jaksel.
Inilah sosok Mario Dandu Satriyo diduga anak seorang pejabat eselon II di Kantor Pajak yang melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja di Jaksel. (Istimewa)

Adapun mobil Jeep Wrangler Rubicon berpelat B 2571 PBP yang dilelang merupakan kendaraan yang digunakan Mario Dandy saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Atas kasus tersebut, anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo itu divonis 12 tahun penjara dan dihukum membayar restitusi Rp 25 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora.

Baca juga: Sosok Anak Pejabat Pajak Sering Pamer Jeep Rubicon, Ternyata Tak Terdaftar di LHKPN

Uang Hasil Lelang Diberikan ke David Ozora

Majelis hakim dalam putusannya juga memerintahkan agar barang bukti mobil Rubicon tersebut dilelang dan hasilnya diserahkan ke David Ozora sebagai bagian pembayaran restitusi.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang.

Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan, Kamis, 7 September 2023.

Setelah lelang dilakukan, Kejari Jakarta Selatan berencana menyerahkan uang hasil jeep rubicon Mario Dandy dilelang ini kepada David Ozora. Sebab ia merupakan korban dalam perkara penganiayaan terencana Mario Dandy.

Hal itu mengingat, adanya restitusi kepada korban dalam putusan Majelis Hakim.

"Sekarang tingggal beresin administrasi, kalau lengkap ya kita lepas. Terus semua hasilnya setelah nanti ada potongan administrasi yang resmi, ya sekitar 2,5 persen biaya lelang, kita serahkan semuanya ke korban," ujar Haryoko.

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved